Tarif Parkir di Jakarta akan Naik Jadi Rp 60 Ribu, Wagub DKI: Agar Pindah ke Transportasi Publik

Pemprov DKI Jakarta wacanakan naikkan tarif parkir mobil dan motor yang nantinya akan dimintai biaya Rp 60 ribu per jam-nya.


zoom-inlihat foto
tarif-parkir-di-DKI-Jakarta-naik-jadi-Rp-60-ribu.jpg
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Kendaraan parkir di area Parkiran IRTI, Monas, Jakarta Pusat, Jumat (11/1/2019). Pemerintah DKI Jakarta mencabut insentif parkir kendaraan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di IRTI. Tarif parkir langganan bulanan untuk PNS pun naik sekitar delapan kali lipat yaitu untuk sepeda motor, awalnya ASN membayar Rp 22 ribu, naik menjadi Rp 352 ribu. Sedangkan untuk mobil, yang awalnya Rp 66 ribu, menjadi Rp 550 ribu.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Beredar kabar bahwa tarif parkir mobil dan mobil di wilayah DKI Jakarta akan naik.

Tarif parkir motor nantinya akan naik menjadi Rp 18 ribu perjamnya.

Sedangkan mobil akan dimintai biaya Rp 60 ribu per jam.

Kabar naiknya tarif parkir tersebut kemudian membuat beberapa masyarakat melayangkan protes.

Meskipun dalam prakteknya, wacana parkir hingga Rp 60 ribu itu masih dalam tahap kajian.

Hal itu juga disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

Pemprov DKI atau dalam hal ini Dinas Perhubungan masih mengkaji kebijakan itu dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan berbagai pihak.

"Masih proses penggodokan, nanti ya. Sekarang masih kami kaji," ucapnya, Selasa (22/6/2021).

Parkir kendaraan di pinggir jalan
Parkir kendaraan di pinggir jalan (Tribunnews.com)

Politisi Gerindra ini menjelaskan, wacana menaikan tarif parkir ini merupakan bentuk upaya Pemprov DKI dalam mendorong masyarakat menggunakan moda transportasi umum.

Baca: Ahmad Riza Patria

Dengan demikian, diharapkan kemacetan di ruas jalan ibu kota bisa dikurangi.

"Tarif parkir terus meningkat di seluruh dunia seiring dengan kepadatan, kemampuan, seiring dengan kemacetan," ujarnya.

"Ini salah satunya kami upayakan supaya orang pindah ke transportask publik," tambahnya menjelaskan.

Walau demikian, Ariza menyebut, menaikan tarif parkir bukan satu-satunya jalan untuk mengurangi kemacetan.

Sebab, ada kebijakan-kebijakan lain yang juga harus diterapkan guna mendukung efektifitas kebijakan menaikan tarif parkir.

"Mengurangi kemacetan tidak hanya satu sumber, tidak hanya melalui parkir, banyak lainnya. Tapi, itu sangat terkait ya, satu sama lain teritegrasi baik," kata Ariza.

Baca: Anies Baswedan

Di sisi lain, Unit Pengelola (UP) Perparkiran DKI Jakarta yang berada di bawah Dinas Perhubungan (Dishub) sedang mempersiapkan revisi soal penerapan tarif parkir tinggi.

Adapun usulan tarif tinggi yang dimaksud besarannya cukup signifikan, yakni mencapai Rp 60.000 per jam untuk mobil dan Rp 40.000 per jam untuk sepeda motor.

Lantas, kapan tarif parkir tersebut akan diberlakukan?

Menjawab hal ini, Kepala UP Perparkiran DKI Jakarta Aji Kusambarto mengatakan, penerapannya masih lama lantaran masih menunggu hasil revisi serta proses lainnya seperti sosialisasi.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved