"Kalau dia mau kembali ke masyarakat, syaratnya senjata harus dikembalikan akan ada pengampunan dan (harapannya) dia mengajak teman-teman yang lain kembali ke masyarakat," tutur Kapolda, Kamis (15/4/2021).
Fahiri menjelaskan, dua anggota KKB itu sebelumnya tergabung dalam kelompok pimpinan Purom Wenda yang bermarkas di Kabupaten Lanny Jaya.
Menurutnya, dua anggota KKB itu tidak memiliki posisi strategis di kelompok mereka.
Di satu sisi, KKB yang dipimpin Purom Wenda dan Enden Wanimbo sudah sangat pasif.
"Kalau kita lihat mereka bukan siapa-siapa karena kalau lihat dari kelompok Purom Wenda dan Enden Wanimbo itu sudah kita tangkap dan sedang menjalani hukuman. Kalau waimumnya (pemimpin) yang sadis itu pada 2014-2015 sudah kita tangkap," kata dia.
Baca: Pemerintah Kategorikan KKB Papua Sebagai Kelompok Teroris
Baca: Viral Video Pria Emosi kepada Ibu-ibu dan Ngaku Malaikat Munkar Pencabut Nyawa
Fakhiri mengatakan, akan ada proses hukum terhadap kedua anggota KKB itu.
"Tentunya kami akan melihat perbuatan pidana apa yang pernah dilakukan," ujarnya.
Keduanya diharapkan bisa kembali memiliki kehidupan layak di tengah masyarakat.
"Kita jangan lagi membuat langkah-langkah yang membuat mereka kecewa akhirnya mereka keluar dan melakukan lagi hal-hal yang mereka lakukan dulu," tutur Fakhiri.
Baca: Organisasi Papua Merdeka (OPM)
(tribunnewswiki.com/Rakli, Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Tribun-Papua.com)
Baca lebih lengkap seputar KKB Papua di sini