Remaja 16 Tahun Diperkosa Oknum Polisi di Kantor Polsek, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Maluku Utara Adip Rojikan memastikan Briptu II telah ditetapkan tersangka dalam kasus pemerkosaan gadis di bawah umur.


zoom-inlihat foto
gadis-diperkosa.jpg
Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho
Ilustrasi pemerkosaan


Mereka menginap di satu tempat.

Tak lama setelah itu, keduanya dijemput oleh oknum polisi ke Polsek menggunakan mobil patroli.

Namun, tidak dijelaskan alasan oknum polisi itu membawa korban ke Polsek.

Setibanya di Polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan terpisah.

Keduanya pun disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli.

Namun, korban secara tegas menepis karena telah mendapatkan izin dari orang tua.

Usai pemeriksaan selesai, korban dibawa ke ruangan terpisah dan pelaku pun mengunci pintu ruangan tersebut.

Tak lama setelah itu, korban keluar dari ruangan sambil menangis lantaran mengaku diperkosa oleh Briptu II.

Briptu II mengancam kalau tidak melayani, maka korban bakal masuk penjara.

Tak hanya memperkosa, Briptu II juga diduga melakukan kekerasan terhadap korban.

Keesokan harinya, korban dan temannya dimasukan penjara oleh pelaku.

(tribunnewswiki.com/RAK, Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Baca berita terkait lainnya di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Briptu II Pemerkosa Remaja di Polsek Jailolo Selatan Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Bui"





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - The Period of

    The Period of Her adalah sebuah film drama
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved