Hanya itu yang disepakati. Nominalnya sekitar Rp 50 juta (perbulan) itu selama proses pemeriksaan perkara,”
“Dan yang tidak disepakati inilah, tentang dalil-dalil perceraiannya,” tambahnya.
Sementara itu, pada agenda sidang cerai ketiga kali ini, Lulu Tobing tak terlihat di ruang persidangan dan hanya diwakili kuasa hukumnya, Sugiarto SH.
Baca: Viral Video Bentrok Terjadi di Jembatan Suramadu, Petugas Penyekatan Diserang Pakai Petasan
Baca: 5 Pelajaran Berharga yang Bisa Dipetik dari Film Ali & Ratu Ratu Queens, Sedang Tayang di Netflix
Sementara itu, Bani Maulana Mulia menghadiri agenda sidang tersebut didampingi tim kuasa hukumnya.
Lulu Tobing diketahui sudah mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat sejak 18 Mei lalu.
Dari situs resmi Pengadilan Agama Jakarta Pusat, gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP dan tertulis nama Sugiarto SH. yang menjadi kuasa hukum Lulu Tobing.
(Tribunnewswiki.com/Saradita)