TRIBUNNEWSWIKI.COM – Sidang mediasi antara Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia tidak berjalan lancar.
Pada sidang ketiga perceraian Lulu dan Bani yang dihgelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Selasa (22/6/2021) kemarin beragendakan pembacaan hasil mediasi keduanya.
Dalam sidang itu Lulu Tobing tidak hadir dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Hal ini dibeberkan oleh Humas PA Jakarta Pusat, Haerudin SH dalam tayangan KH Infotainment.
“Kalau dari pihak penggugat, Lulu Tobing, hanya dihadiri kuasa hukumnya.
Sementara Bani Maulana hadir sendiri di persidangan,” tutur Haerudin.
Baca: ART Nindy Ayunda Lakukan Kekerasan Terhadap Anaknya, Rekaman CCTV Tersebar di Medsos
Baca: Sinopsis dan Fakta Menarik Film Nussa yang akan Ditampilkan di BIFAN 2021
Menurut Haerudin, inti dalam perkara tersebut adalah ketidakharmonisan rumah tangga Lulu Tobing dan Bani Maulana.
“Karena adanya ketidakharmonisan, keduanya terus melanjutkan proses persidangan. Artinya kan inimasih terus berjalan,” ujarnya.
Lebih lanjut, dalam pembacaan hasil mediasi, ada sebagian yang tidak disepakati.
Tidak disebutkan secara pasti apa poin-poin yang tidak disepakati dalam mediasi tersebut.
“Sesuai dengan hasil mediasi, itu adalah berhasil sebagian. Ada yang disepakati ada yang belum disepakati.
Yang menyangkut masalah gugatan cerai itu tetap berjalan, karena tentang perjara perceraian iu belum ada kesepakatan,” kata dia.
Baca: Sosok Bani Maulana Mulia yang Digugat Cerai Lulu Tobing, Pengusaha Kaya Raya Bukan Orang Sembarangan
Baca: Belum Genap 2 Tahun Menikah, Lulu Tobing Gugat Cerai Bani Maulana Mulia
"Artinya, iya, tetap ingin bercerai," lanjut Haerudin.
Haerudin tidak menyeutkan siapa yang menjadi penyebab tidak terjadinya kesepakatan.
Sebab dalam laporan tidak disebutkan
“Itu adalah terjadi di dalam mediasi. Dalam laporan mediasi tidak dijelaskan siapa yang menjadi penyebab tidak terjadinya kesepakatan.
Yang keluar (hasilnya) bahwa mediasi itu berhasil sebagian,” kata Haerudin.
Salah satu poin yang disepakati ialah Bani Maulana harus memberikan nafkah kepada Lulu Tobing selama pemeriksaan perkara perceraian.
Baca: Profil Lulu Tobing, Pernah Nikah dengan Cucu Soeharto, Kini Gugat Cerai Cucu Raja Kapal Indonesia
Baca: Lulu Tobing
Disebutkan Haerudin, nominal nafkah yang harus diberikan Bani ke Lulu ialah Rp 50 juta.
“Dalam mediasi disebutkan bahwa ada kewajiban dari pihak tergugat untuk memberikan nafkah selama pemeriksaan perkara, itu disepakati.