Kapolri Akan Tutup Tempat yang Langgar Jam Operasional Selama PPKM Mikro

Listyo Sigit menyatakan bahwa tempat-tempat yang melanggar aturan waktu operasional selama PPKM Mikro akan ditutup.


zoom-inlihat foto
Kapolri-Listyo-Sigit-dalam-rapat-Komisi-III-DPR-dengan-Polri-Rabu-1662021.jpg
Tangkapan Layar KompasTV
Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam rapat Komisi III DPR dengan Polri, Rabu (16/6/2021)


Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:

a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan

b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca: Presiden Jokowi Ulang Tahun ke-60, Jubir Sebut Tak Ada Agenda Khusus untuk Merayakannya

Baca: PDIP Tolak Wacana Jabatan Presiden 3 Periode, Ahmad Basarah ‘Jauh dari Sikap Politik Partai’

9. Kegiatan Seni, Sosial, dan Budaya

Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan:

a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan

b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

10. Rapat, Seminar, Pertemuan Luring

a. Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan

b. Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

11. Transportasi Umum

Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Simak berita lainnya mengenai PPKM Mikro di sini

(Tribunnewswiki.com/Saradita)





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved