TRIBUNNEWSWIKI.COM – Kementerian Luar Negeri Singapura tidak memperbolehkan penjemputan langsung buron Adelin Lis.
Sesuai dengan aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan menggunakan pesawat komersial.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan jika Adelin Lis sudah memesan tiket penerbangan ke Medan, Sumatera Utara untuk tanggal 18 Juni 2021 atau hari ini.
"Adelin Lis sudah memesan tiket ke Medan untuk penerbangan 18 Juni 2021," kata Leonard dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis (17/6/2021) seperti dikutip dari Kompas.com
Padahal kata Leonard, Adelin Lis sempat beralasan kesulitan keuangan saat dijatuhi hukuman denda 14.000 Dolar Singapura oleh Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021.
Baca: Adelin Lis
Baca: Buron Kelas Kakap Adelin Lis Tertangkap di Singapura, Kejagung Minta Langsung Dibawa ke Indonesia
Buron yang masuk dalam red notice Interpol ini memohon pembayaran denda dilakukan sebanyak dua kali.
Ia juga meminta ditahan di Lapas Tanjung Gusta.
Adelin Lis merupakan buron kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal.
Putra Adelin Lis, Kendrik Ali juga menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar ayahnya diizinkan untuk pulang sendiri ke Medan, kemudian akan datang ke Kejaksaan Negeri Medan.
Kendrik Ali, meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diberikan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) supaya ayahnya bisa kembali ke Medan, Sumatera Utara.
Baca: Kasus Covid-19 di Ibu Kota Melonjak Lagi, Kapolda Metro Jaya: Jakarta Sedang Tidak Baik-Baik Saja
Baca: Cerita di Balik Lagu Langit Sore Dalam Iman Kita Berpisah dalam Rumit The Series
Melalui kantor pengacara Parameshwara and Partners, Kendrik Ali meminta agar Adelin bisa menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan.
Mengetahui hal itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin pun meminta Adelin Lis dijemput langsung oleh aparat penegak hukum Indonesia menuju Jakarta.
Ia tak mau Adelin Lis pulang sendiri dan ditahan di Medan.
"Jaksa Agung Burhanudin menolak keinginan Adelin Lis karena penegakan hukum merupakan kewenangan mutlak Kejaksaan Agung.
Burhanudin memerintahkan KBRI untuk hanya mengizinkan Adelin Lis dideportasi ke Jakarta," ujar Leonard.
Baca: Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Baca: Kantor Kejaksaan Agung Terbakar, Sumber Api Berasal dari Lantai 4
Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008.
Bahkan ia sudah masuk daftar red notice Interpol.
Sejak mendapatkan berita tersebut, kata Leonard, Kejagung langsung bergerak cepat bersama KBRI melobi Pemerintah Singapura agar mendeportasi Adelin Lis yang pernah dua kali melarikan diri.
Adelin Lis tertangkap saat menggunakan paspor palsu atas nama Herndro Leonardi pada Maret 2021 ketika memasuki Singapura.
Simak berita lainnya mengenai Adelin Lis di sini
(Tribunnewswiki.com/Saradita)