Ia mengungkapkan, rata-rata pengamen yang diamankan masih berstatus dibawah umur, dan para pengamen yang telah diamankan itu sudah dititip di PLAT.
Syarifah Adriana menegaskan, Pemerintah Kota Pontianak tidak pernah melarang orang melakukan seni musik ataupun berkreasi dengan seninya.
Selama di tempat yang sesuai, serta yang utama tidak menggangu ketertiban umum, khususnya sesuai peraturan daerah kota Pontianak.
Sementara itu secara terpisah, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyayangkan tindakan oknum tersebut.
"Saya sebagai Wali Kota Pontianak menyampaikan permohonan maaf atas tindakan itu dan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum Satpol PP tersebut," ujarnya, Senin 7 Juni 2021.
Sebagai pecinta musik, dirinya turut prihatin atas tindakan yang dilakukan oleh oknum Satpol PP tersebut.
Bahkan, Edi menerangkan secara pribadi akan mengganti ukulele yang telah dirusak oleh oknum tersebut.
"Saya juga akan mengundang para pengamen yang ada di Kota Pontianak untuk bersama-sama mengembangkan dunia musik di Kota Pontianak menjadi yang lebih baik dan lebih maju lagi," jelasnya.
(tribunnewswiki.com/RAK, Tribunnews.com, TribunPontianak.co.id/Nasaruddin)
Baca lengkap seputar artiker viral di sini
Artikel ini telah tayang di "Tribunnews.com dengan judul KLARIFIKASI Video Viral Satpol PP Kota Pontianak Hancurkan Ukulele Milik Pengamen"