Dari keterangan suami, ia tega menjual istrinya lantaran sakit hati melihat kenyataan bahwa teman hidupnya itu digauli oleh pria lain.
Untuk mencari keuntungan di dalam kesakithatiannya, ia menjajakan istrinya lewat media sosial Facebook maupun Michat.
"Dari menjajakannya itu, si suami menyebar foto-foto tak senonoh demi istrinya laku. Dijual dengan harga Rp500 ribu," ucapnya.
Dari kronologi itu, DA tidak menolak lantaran ia juga sejatinya membutuhkan pelanggan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dari para pelanggannya, hasil pekerjaan haram ini dibagi rata oleh keduanya.
"Keduanya telah diringkus oleh petugas pada Selasa (27/4/2021) malam. Yang mana diawali oleh DA yang ditangkap di kamar kos di Kelurahan Majalengka Wetan, bersama adiknya KM (14) yang kini statusnya korban. Selang 30 menit, suami dari DA juga ditangkap," ujar dia.
Keduanya kini telah berhasil diringkus dan meringkuk di dalam sel tahanan Polres Majalengka.
"Dan dijerat dengan Pasal 88 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Sub. Pasal 296 KUH Pidana dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," katanya.
Baca: Anak SD Nyaris Dijual sebagai PSK, Ditawarkan ke Pria Hidung Belang Lewat Michat
Baca: Baru 25 Tahun Sudah Jadi Muncikari & Ada 8 PSK yang Dikendalikan, Bandrol Rp 1,5 Juta Sekali Kencan
(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJabar.id/Irvan Maulana)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tak Bayar Jasa PSK, Pria di Subang Babak Belur Dikeroyok, Terbaring Lemah di Rumah Sakit