Anak SD Nyaris Dijual sebagai PSK, Ditawarkan ke Pria Hidung Belang Lewat Michat 

Polisi berhasil membongkar praktek prostitusi anak di bawah umur yang terjadi di sebuah Apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-kdrt-kekerasan-perempuan-zodiak.jpg
pixabay.com
Ilustrasi prostitusi anak di bawah umur.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang anak di bawah umur yang masih kelas 5 SD nyaris dijual ke pria hidung belang di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Bocah 12 tahun itu ditawarkan oleh seorang mucikari berinisial DF (27).

Anak perempuan itu ditawarkan oleh DF ke pria hidung belang melalui aplikasi pesan Michat.

Hal itu kemudian dikonfirmasi oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.

Guruh Arif Darmawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi adanya praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

"Anggota Polsek Kelapa Gading setelah mendapat informasi dan saksi yang memberitahukan adanya prostitusi online melalui aplikasi Michat," kata Guruh dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (7/4/2021).

Polisi mendapati akun Michat dengan nama profil 'T'.

 ilustrasi prostitusi anak
ilustrasi prostitusi anak (STOCKPHOTO)

Di akun tersebut, terdapat pula foto-foto korban yang dipromosikan semenarik mungkin oleh pelaku DF.

"Akun media sosial tersebut dibuat dan dioperasikan oleh pelaku. Jadi korban tidak mengoperasikan akun media sosial tersebut," kata Guruh.

Mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading langsung menuju ke lokasi pada Kamis (11/3/2021) lalu.

Sekitar pukul 21.15 WIB, polisi langsung menangkap DF serta menggagalkan praktik prostitusi yang melibatkan AC.

AC lantas diamankan sebelum dirinya melayani pria hidung belang yang sudah sempat memesannya kepada muncikari DF.

Baca: Hotel Alona Jadi Sarang Prostitusi, Kondom Bekas Dibuang Sembarangan hingga Kena Kepala Anak-anak

Baca: Aksi Bar-bar 3 Waria Keroyok Pelanggannya, Berawal Tawarkan Diri di MiChat dengan Tarif Rp1,5 Juta

"Anggota menggagalkan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini," kata Guruh.

Setelah ditangkap, DF dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading untuk disidik tuntas.

Ia disangkakan melanggar Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sementara itu, AC dikembalikan ke orangtuanya serta menjalani pemulihan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

TERPISAH - Belasan PSK di Tangerang ditangkap

Para pekerja seks komersial yang menjajakan cintanya di sebuah Apartemen dekat Bandara Soekarno-Hatta ternyata bukan asli Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan kalau para PSK tersebut datang dari bilangan Jawa Barat.

"Semua datang dari luar kota, dari Bekasi dan Purwakarta," jelas Deonijiu di Mapolrestro Tangerang Kota, Senin (8/3/2021).

Ilustrasi pekerja seks komersial (PSK).
Ilustrasi pekerja seks komersial (PSK). (Tribunnews.com)




Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved