Pimpinan KPK Tak Penuhi Panggilan Komnas HAM Terkait Polemik Tes Wawasan Kebangsaan

Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam menyebut telah melayangkan 10 surat panggilan kepada pimpinan KPK.


zoom-inlihat foto
IRFAN-KAMILIRFAN-KAMIL.jpg
IRFAN KAMIL
Ketua KPK Firli Bahuri seusai menjadi pembicara dalam penyuluhan antikorupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Rabu (31/3/2021).


"Senin, 7 Juni 2021, pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali seperti dilansir dari Tribunnews.com, Selasa.

Baca: Tanggapi Kasus 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Firli Bahuri: Gak Ada Upaya Menyingkirkan

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester I 2020, Selasa (18/8/2020).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester I 2020, Selasa (18/8/2020). (Dokumentasi/Biro Humas KPK)

Ali menyebut pimpinan KPK sangat menghargai dan menghormati apa yang menjadi tugas pokok fungsi Komnas HAM.

Namun, Ali menegaskan proses peralihan status pegawai KPK merupakan perintah undang-undang dan KPK telah melaksanakan UU tersebut.

"Pelaksanaan TWK dilakukan oleh BKN bekerjasama dengan lembaga terkait lainnya melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Ali.

Simak berita lainnya mengenai polemik tes wawasan kebangsaan KPK di sini

(Tribunnewswiki.com/Saradita)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved