Soal Isu Dana Haji Diinvestasikan pada Sektor Infrastruktur, Menko PMK Muhadjir: Tak Ada Secuil pun

Isu yang beredar di tengah masyarakat adalah dana haji diinvestasikan oleh pemerintah pada sektor infrastruktur.


zoom-inlihat foto
kisah-nabi-ibrahim-dan-haji.jpg
Tribunnews/Bahauddin R Baso/ MCH 2019
Ribuan umat muslim melakukan thawaf mengelilingi Kabah seusai salat Subuh di Masjidil Haram, Makkah, Kamis (11/7/2019).


Pengembalian ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

"Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M," kata Ramadan melalui keterangan tertulis, Jumat (4/6/2021).

Terdapat tujuh prosedur atau tahapan pengembalian setoran pelunasan Bipih menurut Keputusan Menteri Agama (KMA).

Pertama, jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat berikut:

a) bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;

b) fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya;

c) fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya;

d) nomor telepon yang bisa dihubungi.

Kedua, permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota.

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Ketiga, Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Keempat, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

Kelima, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

Keenam, BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji, dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT

Ketujuh, jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening.

Proses pengembalian setoran pelunasan Bipih ini diinformasikan membutuhkan waktu selama sembilan hari.

Baca: Jemaah Bisa Tarik Setoran Bipih Tanpa Kehilangan Status Sebagai Calon Haji 2022, Begini Caranya

Baca: Ibadah Haji 2021 Resmi Dibatalkan, Kepala BPKH Anggito Abimanyu Pastikan Uang Jemaah Aman

(TRIBUNNEWSWIKI/Magi)

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Status Calon Jemaah Haji Tidak Hilang Meski Setoran Pelunasan Bipih Ditarik.





Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved