Keputusan pembatalan ini juga diambil atas dasar pertimbangan keselamatan jemaah di tengah pandemi virus corona yang masih melanda dunia Pemerintah bersama DPR, kata Yandri, bersepakat untuk mengutamakan keselamatan jemaah.
"Komisi VIII DPR RI kemarin rapat terakhir dengan Pak Menteri Agama melihat kondisi kekinian bahwa dengan berat hati kami bersepakat bahwa haji tahun ini negara kita atau bangsa yang sangat kita cintai ini belum bisa mengirimkan calon jemaah hajinya," ucap Yandri.
Yandri meminta masyarakat, khususnya calon jemaah haji untuk tidak mencemaskan dana haji yang sudah disetorkan.
Ia memastikan dana tersebut dalam kondisi aman.
Baca: Ibadah Haji 2021 Resmi Dibatalkan, Kepala BPKH Anggito Abimanyu Pastikan Uang Jemaah Aman
Baca: Menag Yaqut Tanggapi Kabar Indonesia Punya Utang Terkait Haji Seratus Persen Hoaks
"Kami mohon kepada calon jemaah haji untuk tidak perlu risau, tidak perlu gundah gulana karena pembatalan ini intinya uang yang bapak ibu setorkan itu sangat aman. Dan kalau ada berita mengatakan karena ada hutang itu tidak benar sama sekali," tuturnya.
Untuk diketahui, pemerintah Indonesia resmi membatalkan pemberangkatan jemaah haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.
Keputusan itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 3 Juni 2021.
"Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat membacakan keputusan dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Kemenag RI, Kamis (3/6/2021).
(TribunnewsWiki.com/Restu)