Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan ICW ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Gratifikasi Sewa Helikopter

Firli Bahuri dilaporkan atas dugaan gratifikasi saat dirinya menyewa helikopter pada 24 Juni 2020 lalu


zoom-inlihat foto
Ketua-KPK-Firli-Bahuri-menumpangi-helikopter-dalam-perjalanannya-di-Sumatera-Selatan.jpg
Dokumentasi/MAKI
Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Bareskrim Polri atas dugaan gratifikasi saat dirinya menyewa helikopter pada 24 Juni 2020 lalu.


Saat itu Firli menyewa helikopter untuk keperluan pribadi, yaitu pulang kampung ke Baturaja.

Baca: Apendiks

Baca: Bule di Bali Tinggalkan Mobil 2 Bulan di Bandara, Syok Harus Bayar Parkir Rp 9,6 Juta

Ia naik helikopter mili perusahaan swasta kode PK-JTO.

Dewas KPK memutuskan jika Firli melanggar kode etik.

Ketua KPk tersebut menerima sanksi dan berjanji tidak akan mengulanginya.

(Tribunnewswiki.com/Saradita)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved