Sinetron Zahra di Indosiar Dikecam, KPI Ingatkan Lembaga Penyiaran Tentang Perlindungan Anak

KPI Pusat beri tanggapan tentang kontroversi Sinetron Zahra di Indosiar.


zoom-inlihat foto
Iklan-Suara-Hati-Istri-di-Indosiar.jpg
Instagram/indosiar
Poster Suara Hati Istri di Indosiar


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sinetron Zahra sedang menjadi perbincangan di media sosial.

Hal ini karena sinetron yang mengisahkan tentang poligami ini menggunakan anak usia di bawah umur untuk berperan sebagai istri ketiga.

Diketahui pemeran Zahra yaitu Lea Chiarachel masih berusia 14 tahhun.

Dia memerankan karakter sebagai istri ketiga dari pengusaha bernama Tirta.

Selain itu, sinetron ini juga dikecam karena Lea beradegan mesra suami istri.

Banyak artis yang akhirnya melakukan protes kepada Indosiar selaku stasiun televisi yang menayangkannya.

KPI juga mendapat sorotan karena meloloskan sinetron ini sehingga bisa tayang.

Pihak KPI Pusat langsung memberikan tanggapan mengenai kasus ini, Rabu (2/6/2021).

Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah mengingatkan tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) terkait perlindungan terhadap anak.

Perlindungan terhadap anak dan remaja ini mencakup anak sebagai pengisi/ pembawa program siaran, anak sebagai pemeran dalam seni peran seperti film, sinetron atau drama lainnya, dan anak sebagai materi atau muatan dalam program siaran.

“Dalam P3SPS juga mengatur larangan untuk anak-anak menjadi pembawa acara atau pengisi program yang disiarkan secara langsung di atas pukul 21.30,” ujar Nuning.

Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Nuning Rodiyah
Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah

Baca: Sinetron Indosiar Dikecam, Ernest Prakasa Singgung Adegan Dewasa yang Libatkan Gadis 15 Tahun

Hal ini tentu untuk menjaga agar hak-hak anak tidak terabaikan.

Selain itu, P3 & SPS juga mengatur bahwa anak sebagai narasumber program siaran harus sesuai dengan kapasitasnya sebagai anak dan harus didampingi orang tua apabila di luar kapasitasnya. 

Yang juga penting dipahami oleh pengelola rumah produksi, jika menjadikan anak sebagai pemeran dalam seni peran, harus diberikan peran yang sesuai dengan umur mereka sebagai anak.

“Jangan sampai diberi peran-peran yang akan berpengaruh secara negatif bagi tumbuh kembang dan psikologis anak,” tegasnya.

Termasuk dengan tidak menampilkan materi yang menstimulasi pernikahan usia muda dalam program siaran.

“Karena lembaga penyiaran justru arus mendukung upaya pemerintah menekan angka pernikahan di bawah usia dewasa yang masih tinggi di Indonesia,” paparnya.

Baca: Ditegur KPI Perihal Program Lamaran, RCTI Tetap Tayangkan Prosesi Siraman Aurel dan Atta Halilintar

Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) 2012 memiliki semangat untuk mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak dan remaja.

Karenanya KPI mengingatkan, agar semua rumah produksi yang menjadi penyedia konten siaran untuk lembaga penyiaran memahami betul aturan yang ada dalam P3 & SPS, khususnya terkait perlindungan terhadap anak.

Pasal 15 ayat (1) SPS KPI 2012 menyebutkan bahwa lembaga penyiaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak dan/ remaja.  





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved