Doxing Targeting
Doxing targeting dilakukan dengan mengungkapkan informasi spesifik tentang seseorang yang memungkinkan mereka untuk dihubungi atau ditemukan.
Dengan kata lain, keamanan online mereka telah dilanggar.
Contoh dari doxing jenis ini adalah disebarkannya nomor telepon, alamat rumah, atau kata sandi akun seseorang.
Data-data tersebut sangatlah krusial sehingga dapat membahayakan bagi korban.
Doxing Delegitimizing
Jenis doxing yang terakhir ini dilakukan dengan mengungkapkan informasi yang bersifat sensitif atau intim tentang seseorang.
Disebarkannya data tersebut dapat merusak kredibilitas atau reputasinya karena sifatnya yang sangat pribadi sehingga tidak banyak diketahui oleh orang lain.
Beberapa contohnya adalah catatan medis, keuangan pribadi, catatan hukum, atau pesan dan foto pribadi yang biasanya sulit atau tidak bisa terlihat oleh publik.
Korban pun pasti memiliki alasan untuk menyimpan sendiri data-data tersebut.
Oleh karena itu, doxing jenis ini benar-benar melanggar dan mengganggu privasi sang korban.
Doxing Rachel Vennya rawan UU ITE
Selebgram Rachel Vennya dinilai bisa melakukan Doxing Targeting pada hatersnya.
Pasalnya ia meminta informasi pribadi Fathin agar ia bisa memberikan efek jera.
Ibu satu anak itu pun dinilai bisa berpotensi terkena pelanggaran UU ITE.
Penyebaran informasi seseorang tak termasuk pelanggaran jika telah mendapat persetujuan orang yang bersangkutan.
Mengintip Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008. Bisa kita lihat seksama, ada pasal yang bisa menjerat si penyebar data pribadi lho.
Ada sederet sanksi, yakni sanksi pidana, hingga denda.
Baca: Rachel Vennya Umumkan Perceraiannya dengan Niko: Cinta untuk Anak-anak Enggak Akan Berkurang
Baca: Mengenal Niko Al Hakim, Sosok yang Digugat Cerai Selebgram Rachel Vennya
Pasal 26
(1) Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.