51 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Akan Diberhentikan per November 2021

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut penilaian asesor terhadap 51 pegawai tersebut merah dan tidak mungkin dibina.


zoom-inlihat foto
loho-kpk.jpg
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sebanyak 51 pegawai KPK dipastikan akan diberhentikan per November 2021 mereka diketahui tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Sebanyak 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diberhentikan per November 2021.

Sementara 24 lainnya akan dididik dan mengikuti tes lanjutan untuk dijadikan Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Mereka diketahui tidak lolos tes wawasan kebangsaan dan tidak ada cukup waktu untuk dibina.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut penilaian asesor terhadap 51 pegawai tersebut merah dan tidak mungkin dibina.

“Yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor, ini sudah warnanya dia bilang, sudah merah dan ya, tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” kata Alexander dalam konferensi pers, seperti dikutip dari KompasTV, Selasa (25/5/2021).

Baca: Lowongan Kerja PT Indofood Sukses Makmur untuk Lulusan D-3 dan S-1, Ada Banyak Posisi

Baca: Kisruh Tes Wawasan Kebangsaan, Wakil Ketua KPK: 51 dari 75 Orang Harus Dipecat

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat rilis penahanan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino, Jumat (26/3/2021). Lino akhirnya ditahan setelah lima tahun proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC). TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata saat rilis penahanan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino, Jumat (26/3/2021). Lino akhirnya ditahan setelah lima tahun proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC). TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Sementara itu Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf berpendapat 51 pegawai KPK yang tidak lolos TWK tidak bisa dibina lantaran tidak cukup waktu

Berdasar Undang-Undang KPK, proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN harus selesai pada Oktober 2021.

"Kenapa ini dianggap tidak bisa dibina, karena kita kan ada concern waktu juga.

Mandat atau perintah dari Undang-undang 19 Tahun 2019 itu memberikan waktu untuk peralihan pegawai KPK menjadi ASN itu 2 tahun sejak tanggal 17 Oktober 2019 (tanggal disahkannya UU KPK hasil revisi)," kata Supranawa dalam Satu Meja The Forum yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (26/5/2021) malam.

Sedangakan Kepala BPN Bima Haria Wibisana menyebut 51 pegawai tersebut  mendapat penilaian negatif dalam tiga aspek asesmen TWK.

Baca: Bayi yang Selamat dari Serangan Teroris Bertemu Polisi Penyelamatnya 17 Tahun Kemudian

Baca: Nasib 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK: 51 Orang Dipecat dan 24 Lainnya Dites Ulang

Komisi Pemberantasaan Korupsi atau KPK
Komisi Pemberantasaan Korupsi atau KPK (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Ketiga aspek itu yakni aspek pribadi, pengaruh, dan PUPN (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah).

“Untuk yang aspek PUPN itu harga mati. Jadi tidak bisa dilakukan penyesuaian, dari aspek tersebut.

Jadi dari sejumlah 75 orang itu, 51 orang menyangkut aspek PUNP, bukan hanya itu, yang 51 ini tiga-tiganya negatif,” kata Bima.

Padahal sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan, hasil TWK tidak seta-merta menjadi dasar untuk memberhentika para pegawai yang tidak lolos tes.

Ia sempat meminta Ketua KPK Firli Bahuri, Menpan RB Tjahjo Kumolo, seta Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai yang tidak lolos.

Baca: Jokowi Tidak Setuju 75 Pegawai KPK yang Tidak Lolos Tes Diberhentikan

Baca: Marahi Petugas karena Tak Diizinkan Masuk Pesawat, Pria Ini Diserang Warganet

Jokowi meminta kepada para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB, dan Kepala BKN, untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes.
Jokowi meminta kepada para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB, dan Kepala BKN, untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes. (Sekretariat Presiden)

“Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK.

Dan tidak sertamerta untuk menjadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes,” ujar Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).

Dalam keterangan tertulis, penyidik senior KPK Novel Baswedan menyatakan pemecatan sebagai bukti adanya upaya penyingkiran terhadap sejumlah nama di KPK.

Baca: Soal Dugaan Kebocoran, Kedutaan China: Politisasi Asal-usul Covid-19 Halangi Penyelidikan

Baca: Viral Harga Pecel Lele di Malioboro Disebut Tak Masuk Akal, Pemkot Jogja Langsung Turun Tangan

“Dengan adanya perubahan dari 75 menjadi 51, jelas menggambarkan bahwa TWK benar hanya sebagai alat untuk penyingkiran pegawai KPK tertentu yang telah ditarget sebelumnya.

Hal ini mengonfirmasi dan semakin jelas terlihat bahwa ada agenda dari oknum pimpinan KPK untuk meyingkirkan pegawai KPK yang bekerja baik,” tuturnya.

simak berita lainnya tentang KPK di sini

(Tribunnewswiki.com/Saradita)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved