"Harapan kami dari teman-teman kepolisian profesional mengusut kasus ini," ujar Wardaniman.
Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Ciputat Timur Kompol Jun Nurhaida mengatakan jajarannya telah menangkap pelaku pengancaman.
"Terlapor dijerat dengan pasal 368 (1) subsuder pasal 2 (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan modus mengancam dengan sebilah samurai atau senjata tajam," ujar Jun saat dikonfirmasi Rabu (26/5/2021).
Jun menjelaskan, pertikaian antara pembeli dan kurir itu bermula saat MDS membeli jam tangan yang dilihatnya di Facebook seharga Rp 85 ribu secara online.
Setelah menunggu dua hari, datanglah si kurir membawa paket yang dinanti, transaksi di tempat alias cash on delivery (COD) terjadi.
Namun, setelah MDS membayar dan membuka paketnya, ternyata kardus paket itu kosong dan tidak ada jam tangan seperti yang dilihatnya di Facebook.
"Barang pesanan terlapor datang yang diantar oleh kurir (korban), dan terlapor membayar uang senilai Rp 85.000 pada kurir," jelas Jun.
Marah merasa tertipu, MDS memgancam si kurir menggunakan pedang yang diambil dari dalam rumahnya.
Kurir yang takut melihat MDS membentangkan pedangnya, si kurir mengembalikan uang Rp 85 ribu itu dan melapor ke pihak kepolisian.
"Benar kami sudah amankan terlapor pengancaman kurir online shop COD semalam, dan hingga saat ini kasusnya masih dalam lidik dan pemeriksaan saksi saksi," ujar Jun.
Baca: Viral Kisah Haru Anak Ngaku Tak Mudik Tapi Datang ke Rumah Nyamar Jadi Kurir, Ibu Nangis Bahagia
Baca: Viral Pria Ancam Kurir Pakai Air Soft Gun karena Tak Mau Bayar Paket COD, Akhirnya Ditangkap Polisi
(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kurir yang Diancam Pakai Pedang oleh Konsumen Mengalami Trauma, Pengacara: Antara Hidup dan Mati