Kurir Diancam Customer Pakai Samurai, Korban Mengaku Trauma: Sudah di Antara Hidup dan Mati

Kurir SiCepat yang diancam menggunakan samurai mengalami trauma karena baru pertama kali diancam menggunakan senjata tajam.


zoom-inlihat foto
kurir-sicepat-diancam-pakai-samurai.jpg
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Kuasa Kuasa hukum SiCepat dari WLP Lawfirm, Wardaniman Larosa, mengelar konferensi pers di Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021). Konferensi pers itu digelar terkait peristiwa pertikaian pembeli dan kurir di Ciputat Timur, Tangerang Selatan.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kondisi kurir SiCepat yang diancam menggunakan samurai oleh pembeli, sudah mulai membaik.

Namun kurir yang berinisial RKB (29) itu kini disebut mengalami trauma.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum perusahaan ekspedisi SiCepat Ekspres, Wardaniman Larosa.

Sebelumnya, peristiwa pengancaman menggunakan samurai itu terjadi di Jalan Musyawarah Parung Benying, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Selasa (25/5/2021) sekitar pukul 18.45 WIB.

"Kondisi (korban) baik-baik saja, cuma agak sedikit trauma," kata Wardaniman saat konferensi pers di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021).

Wardaniman mengungkapkan, kurir tersebut trauma lantaran baru pertama kali diancam menggunakan senjata tajam.

"Bayangkan menghadapi samurai itu kalau kita bayangkan itu sudah di antara hidup dan mati. Dia pasti trauma," ujar dia.

Kendati demikian, ia memastikan korban tetap beraktivitas seperti biasa dan masih melakukan pekerjaannya.

"Masih tetap bekerja dia," tutur Wardaniman.

Viral pria keluarkan pedang samurai ke kurir COD karena barang yang diantar tidak sesuai pesanan
Viral pria keluarkan pedang samurai ke kurir COD karena barang yang diantar tidak sesuai pesanan (Istimewa)

SiCepat Ekspres meminta pihak kepolisian mengusut tuntas peristiwa pengancaman terhadap kurirnya di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

Tidak hanya pelaku pengancaman yang menodongkan pedang samurai, SiCepat juga meminta polisi mengusut seller atau online shop yang menjual barang tersebut.

"Kami juga mendukung teman-teman penyidik dari Polsek Ciputat Timur untuk mengusut sekaligus memproses secara hukum online shop yang diduga memberikan barang yang tidak sesuai yang dipesan oleh pelaku," kata Wardaniman.

Menurut Wardaniman, sumber permasalahan ini berawal dari online shop yang diduga tidak sesuai memberikan pesanan pelaku.

"Maka patut diduga online shop tersebut juga bermasalah. Karena sumber dan akar permasalahannya adalah online shop tersebut. Kalau misalnya barang yang dipesan oleh pelaku itu ada dan real, maka kasus-kasus ini kemungkinan kecil tidak akan terjadi," ujar dia.

Baca: Viral Kurir Diancam Customer dengan Samurai saat COD, SiCepat Turun Tangan Beri Perlindungan

Baca: Viral Emak-emak Sebut Kurir Bodoh, Tak Terima Paket COD yang Diterimanya Tak Sesuai

Ia memastikan pihaknya akan mendukung kepolisian dalam mengusut kasus ini dengan memberikan data-data yang diperlukan.

"Sehingga kurir-kurir kami tidak akan mengalami kejadian-kejadian ini di kemudian hari. Bukan hanya di SiCepat, tapi kurir-kurir di ekspedisi lain," tutur Wardaniman.

Di sisi lain, SiCepat telah melaporkan pelaku pengancaman berinisial MDS ke Polsek Ciputat Timur pada Rabu (26/5/2021).

"Kami telah buat LP (laporan polisi) di Polsek Ciputat Timur tertanggal 26 Mei jam 01.00 pagi," kata Wardaniman.

"Itu yang diduga sebagai terlapor atas nama MDS. Dia diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan dengan pengancaman," tambahnya.

Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LP/B/208/V/2021/Sek Ciptim Res Tangsel PMJ.

"Harapan kami dari teman-teman kepolisian profesional mengusut kasus ini," ujar Wardaniman.

Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Ciputat Timur Kompol Jun Nurhaida mengatakan jajarannya telah menangkap pelaku pengancaman.

Kuasa Kuasa hukum SiCepat dari WLP Lawfirm, Wardaniman Larosa, mengelar konferensi pers di Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021). Konferensi pers itu digelar terkait peristiwa pertikaian pembeli dan kurir di Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Kuasa Kuasa hukum SiCepat dari WLP Lawfirm, Wardaniman Larosa, mengelar konferensi pers di Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021). Konferensi pers itu digelar terkait peristiwa pertikaian pembeli dan kurir di Ciputat Timur, Tangerang Selatan. (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

"Terlapor dijerat dengan pasal 368 (1) subsuder pasal 2 (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan modus mengancam dengan sebilah samurai atau senjata tajam," ujar Jun saat dikonfirmasi Rabu (26/5/2021).

Jun menjelaskan, pertikaian antara pembeli dan kurir itu bermula saat MDS membeli jam tangan yang dilihatnya di Facebook seharga Rp 85 ribu secara online.

Setelah menunggu dua hari, datanglah si kurir membawa paket yang dinanti, transaksi di tempat alias cash on delivery (COD) terjadi.

Namun, setelah MDS membayar dan membuka paketnya, ternyata kardus paket itu kosong dan tidak ada jam tangan seperti yang dilihatnya di Facebook.

"Barang pesanan terlapor datang yang diantar oleh kurir (korban), dan terlapor membayar uang senilai Rp 85.000 pada kurir," jelas Jun.

Marah merasa tertipu, MDS memgancam si kurir menggunakan pedang yang diambil dari dalam rumahnya.

Kurir yang takut melihat MDS membentangkan pedangnya, si kurir mengembalikan uang Rp 85 ribu itu dan melapor ke pihak kepolisian.

"Benar kami sudah amankan terlapor pengancaman kurir online shop COD semalam, dan hingga saat ini kasusnya masih dalam lidik dan pemeriksaan saksi saksi," ujar Jun.

Baca: Viral Kisah Haru Anak Ngaku Tak Mudik Tapi Datang ke Rumah Nyamar Jadi Kurir, Ibu Nangis Bahagia

Baca: Viral Pria Ancam Kurir Pakai Air Soft Gun karena Tak Mau Bayar Paket COD, Akhirnya Ditangkap Polisi

(TribunnewsWiki.com/Restu, TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kurir yang Diancam Pakai Pedang oleh Konsumen Mengalami Trauma, Pengacara: Antara Hidup dan Mati





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved