Tampak pria tersebut memasukan tangannya ke dalam kerudung.
Banyak warganet menduga kalau pria tersebut sedang berbuat tindakan asusila.
Padahal saat itu kondisi kolam tersebut dipadati pengunjung lainnya.
Namun, terlihat keduanya cuek saja dan tetap asyik bermesraan.
Kejadian tersebut terjadi di Pemandian Cikoromoy, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pamdeglang, Banten, Minggu (16/5/2021).
Keduanya akhirnya diamankan setelah aksi mereka direkam dan tersebar hingga viral di media sosial.
Mereka diamankan di rumahnya masing-masing oleh aparat kepolisian Polres Pandeglang setelah tim Cyber Crime melakukan penelusuran.
Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi mengatakan kedua pelaku saat ini telah diamankan oleh pihaknya.
Baca: Pasangan Remaja di Pandeglang yang Viral karena Mesum di Kolam Renang Terancam 2 Tahun Penjara
Baca: Pasangan Remaja Viral yang Mesum di Kolam Renang Pandeglang Kini Diamankan Polisi
Ia menambahkan, keduanya membenarkan perbuatannya tersebut dan mengakui kesalahannya.
Kini, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaaan kepada kedua pelaku untuk memutuskan tindak lanjut kejadian tersebut.
"Sudah diamankan, tapi untuk selanjutnya akan kami informasikan. Karena ini perbuatan asusila kemungkinkan akan dijerat pasal yang berkaitan dengan itu,"ujarnya saat ditemui di Mapolres Pandeglang, Rabu (19/5/2021).
Ia juga menghimbau agar masyarakat tidak melakukan perbuatan senonoh di depan umum, apalagi menurutnya di Pandeglang yang merupakan daerah islami, sangat disayangkan telah mencederai julukan kota 1001 santri.
Hamam pun meminta agar masyarakat dan kaum muda dapat melakukan perbuatan yang positif ketimbang melakukan hal yang merugikan diri sendiri dan keluarga.
"Cermat menggunakan media sosial dan jangan mudah melakukan tindakan yang bertentangan dengan agama dan norma masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat Undang-undang Perbuatan Asusila di muka umum dengan ancaman penjara 2 tahun.
"Dugaan sementara adalah tindakan asusila atau pasal 81 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara," ucapnya.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dan Tribun Video dengan judul Muda-Mudi yang Diduga Mesum di Pemandian Cikoromoy Terancam Dijerat Undang-Undang Asusila dan Tampang dan Pengakuan Pasangan yang Berbuat Asusila di Pemandian Cikoromoy, Ucap Permintaan Maaf