- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.
Pensiunan orangtua PNS yang meninggal (tewas)
Berikut besaran gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal:
- Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan I antara Rp 312.160-Rp 386.960.
- Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan II antara Rp 312.160-Rp 549.300.
- Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.
- Pensiunan orangtua dari PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 422.280-Rp 848.720.
Sebelumnya telah diberitakan, pemerintah sudah memastikan para pensiunan, PNS dan anggota TNI-Polri tetap mendapatkan gaji ke-13.
Pembrian ini meskipun jumlahnya disesuaikan karena pemerintah banyak mengalokasikan anggaran untuk masalah Covid-19 atau virus corona.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga memastikan gaji ke-13 akan cair bulan depan atau Juni 2021 mendatang.
Besaran gaji ke-13 PNS yang akan diberikan dengan perhitungan gaji pokok dan tunjangan melekat.
Ini seperti tunjangan jabatan dan keluarga.
Sementara tunjangan kinerja tidak masuk perhitungan.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Surya)
Artikel ini telah tayang di Surya dengan judul Rincian Besaran Gaji ke-13 Pensiunan dan PNS yang Cair Bulan Depan, Berikut Tips untuk Mengaturnya