TRIBUNNEWSWIKI.COM - Simak besaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan tahun 2021 lengkap dengan tunjangan yang diterima.
Berikut besaran gaji ke-13 tahun 2021 kepada pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42/PMK.05/2021:
Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000
- Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000
- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
- Anggota Rp 7.993.000

Pejabat Eselon
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000
- Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000
- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000
PNS/ASN dengan jenjang pendidikan
A. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000
- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000
B. Pendidikan SMA/D1/sederajat
- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000
- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000
Mantan Panglima GAM Izil Azhar Ditangkap usai 4 Tahun Pelarian |
![]() |
---|
Panduan Mudah Mengurus SKCK, Sekarang Bisa Lewat Ponsel |
![]() |
---|
Polisi Bakal Giatkan Lagi Tilang Manual, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Laksamana Muhammad Ali Dilantik Jokowi sebagai KSAL, Gantikan Yudo Margono |
![]() |
---|
Sosok Yudo Margono, Anak Petani yang Gantikan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI |
![]() |
---|