Sekretariat Presiden
“Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan pengujian UU No. 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.
Saya minta kepada para pihak yang terkait khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB dan juga Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prissip-prinsip yang saya sampaikan tadi,” pungkasnya.
(Tribunnewswiki.com/Saradita)
KOMENTAR