KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Selanjutnya, akibat dari tindakan sewenang-sewenang tersebut para penyidik atau penyelidik yang tengah menangani perkara harus berhenti menjalankan tugasnya.
Novel Baswedan menganggap masalah seperti ini merugikan kepentingan seluruh pihak dalam agenda pemberantasan korupsi.
"Dan semakin menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas dengan segala cara," papar Novel.
Seperti diketahui, penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya tertuang dalam surat yang diterima pada Selasa (11/5/2021).
-
Artikel ini telah tayang di TRIBUNNEWS dengan judul SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK Beredar, Novel Baswedan: Tindakan Sewenang-wenang Ketua KPK
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka, Tribunnews)
KOMENTAR