75 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Dinonaktifkan, Novel Baswedan: Tindakan Ketua KPK Sewenang-wenang

Berdar Sukar Keputusan (SK) penpnaktifan 75 pegawai KPK yang tak lulus tes TWK termasuk Novel Baswedan


zoom-inlihat foto
novel-baswedan-disiram-air-keras-begini-komentar-dokter.jpg
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
75 Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Dinonaktifkan, Novel Baswedan: Tindakan Ketua KPK Sewenang-wenang


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tujuh puluh lima pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinonaktifkan, termasuk Novel Baswedan di dalamnya.

Ini tertera dalam Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK terkait penonaktifan 75 pegawai yang dinyatakan tak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

SK tersebut mencantumkan diktum penyerahan tugas dan tanggung jawab ke-75 pegawai yang dinyatakan tak lulus TWK kepada atasan masing-masing.

Penonaktifan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

Bahkan dalam SK yang ditetapkan di Jakarta, 7 Mei 2021 tersebut tertanda Ketua KPK Firli Bahuri.

Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. (Tribunnews/Herudin)

Sementara itu Giri Suprapdiono, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK juga telah mengonfirmasi terkait beberapa nama pegawai KPK yang dikabarkan tidak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN.

Dia mengatakan, penyidik senior KPK, Novel Baswedan adalah satu di antara 75 nama pegawai KPK yang tidak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN.

"Iya, termasuk (Novel Baswedan), kurang lebih begitu," kata Giri, saat menjawab soal nasib Novel dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (7/5/2021).

Giri menambahkan, sebagian besar yang tidak memenuhi syarat itu satu orang pejabat eselon I yakni Deputi Koordinasi Supervisi KPK Hery Muryanto.

Kemudian ada tiga pejabat eselon II yakni dirinya yang merupakan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Kepala Biro SDM Chandra Reksodiprodjo, dan Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi Sujanarko.

Baca: 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Novel Baswedan: Kami Akan Melawan!

Baca: Novel Baswedan Dikabarkan Tak Lolos Tes ASN, Jubir KPK Berikan Penjelasan

Kemudian, untuk eselon III, yakni Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang, Kabag SDM Nanang Priyono, dan beberapa nama lainnya.

"Sebenarnya yang menarik adalah hampir semua kasatgas yang berasal dari KPK, tujuh kasatgas penyidikan dan dua kasatgas penyelidikan juga merupakan bagian dari 75 itu tadi," kata Giri.

Selain itu, nama-nama seluruh pengurus inti dari Wadah Pegawai KPK, lanjut dia, juga termasuk dalam 75 nama yang tidak lolos TWK tersebut.

"Pegawai tetap yang dites, sementara pegawai yang diperbantukan dari kepolisian dan pegawai negeri yang diperbantukan dari kementerian lain tidak dites. Jadi, pegawai tetap, misalnya polisi yang mengundurkan diri dan memutuskan menjadi pegawai KPK dites kembali," ujar Giri.

Menanggapi kabar beredarnya SK penonaktifan tersebut, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan akhirnya angkat bicara.

Novel Baswedan menjelaskan melalui lewat pesan singkat, Selasa (11/5/2021), penerbitan SK itu adalah tindakan sewenang-wenang Ketua KPK Firli Bahuri.

Alasannya, imbuh Novel, SK tersebut seharusnya hanya berisi pemberitahuan hasil asesmen TWK.

"Tapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab atau nonjob. Menurut saya itu adalah tindakan ketua KPK yang sewenang-wenang," ujar dia.

Novel menyatakan, tindakan sewenang-wenang dan berlebihan dari seorang Ketua KPK perlu menjadi perhatian sebab tindakan tersebut justru menggambarkan masalah yang sesungguhnya.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved