Kompas.com/ Roddrick
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala.
-
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Apakah Sah Bayar Zakat Fitrah untuk Puasa Ramadan dengan Uang Hasil Berutang? Simak Penjelasannya
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/TribunWow.com)
KOMENTAR