Dalam buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ustaz Syukron Maksum dijelaskan bahwa waktu mengeluarkan atau memberikan zakat fitrah terbagi menjadi beberapa macam, di antaranya sebagai berikut:
- Waktu Jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadan hingga Syawal.
- Waktu Wajib, yakni sejak akhir Ramadan hingga awal Syawal.
Dalam hal ini, orang yang meninggal setelah Magrib pada 1 Syawal tetap wajib dizakati.
Sementara bayi yang lahir setelah Magrib 1 Syawal tidak wajib dizakati.
- Waktu Sunah, yakni setelah fajar hingga sebelum Idulfitri.
- Waktu makruh, yakni setelah salat Idulfitri sampai tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal.
- Waktu haram, yakni setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.
Dalam sebuah hadis, disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah memerintahkan agar zakat fitrah dikeluarkan sebelum orang-orang berangkat ke tempat salat Idulfitri.
Meski begitu, bagi seseorang yang sudah punya, boleh mengeluarkan zakat fitrah satu atau dua hari sebelum Idulfitri.
Hal ini berdasar pada riwat dari Nafi', berkata, "Adalah Ibnu Umar ra. menyerahkan zakat firah kepada orang-orang yang berhak menerimanya; dan kaum muslim yang wajib mengeluarkan zakat mengeluarkannya satu atau dua hari sebelum Idul Fitri."
Adapun menunda-nunda pengeluaran zakat fitrah hingga diluar waktunya tanpa ada uszur syar'i, maka hal itu merupakan suatu yang dilarang atau haram.
Seorang yang mengeluarkan zakat fitri setelah pelaksanaan salat Idul Fitri maka itu termasuk shadaqah biasa, bukan lagi dianggap zakat fitrah.
-
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul Waktu yang Tepat untuk Bayar Zakat Fitrah, Ini 5 Hal yang Perlu Diperhatikan!
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka)