Merespon perkembangan permasalahan narkoba yang terus meningkat dan makin serius, maka Ketetapan MPR-RI Nomor VI/MPR/2002 melalui Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) Tahun 2002 telah merekomendasikan kepada DPR-RI dan Presiden RI untuk melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Oleh karena itu, Pemerintah dan DPR-RI mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagai perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 1997.
Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tersebut, BNN diberikan kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.
Yang diperjuangkan BNN saat ini adalah cara untuk MEMISKINKAN para bandar atau pengedar narkoba, karena disinyalir dan terbukti pada beberapa kasus penjualan narkoba sudah digunakan untuk pendanaan teroris (Narco Terrorism) dan juga untuk menghindari kegiatan penjualan narkoba untuk biaya politik (Narco for Politic).
Satuan Kerja
Susunan organisasi BNN terdiri atas:
Kepala
Sekretariat Utama
Deputi Bidang Pencegahan
Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Deputi Bidang Pemberantasan
Deputi Bidang Rehabilitasi
Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama
Inspektorat Utama
Pusat Penelitian, Data, dan Informasi
Balai Besar Rehabilitasi
Balai Diklat
UPT Uji Lab Narkoba
Instansi vertikal:
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)
Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK)
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka, Tribun Bali)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Bali dengan judul BNN Pastikan Pecandu Narkoba Tak Akan Dipenjara, Ini Syaratnya