Pecandu Narkoba Tidak Akan Dipenjara dan Privasi Dijamin, Begini Penjelasan BNN

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali sebut pecandu narkoba tidak akan dipenjara dan privasinya akan dijamin.


zoom-inlihat foto
badan-narkotika-nasional-bnn-1312020.jpg
Tribunnewswiki.com
Badan Narkotika Nasional (BNN)


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pecandu narkoba tidak akan dipenjara dan privasinya akan dijamin.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Brigjen Pol Gede Sugianyar Dwi Putra saat menghadiri acara pemusnahan barang bukti narkoba di Lobi Dit Resnarkoba Polda Bali, Denpasar, Kamis 6 Mei 2021.

Dia mengatakan hal ini jika penyalahguna menyerahkan diri kepada BNN .

Maka mereka tidak dipenjara dan akan direhabilitasi.

Termasuk privasi dijamin hingga gratis dibiayai negara.

"Sesuai UU bagi penyalahguna wajib direhabilitasi kami mengajak sementon warga Bali sebagai penyalahguna datang ke BNN terdekat," kata dia.

ILUSTRASI - BNNP Bali saat merilis pengungkapan kasus jaringan ganja, Denpasar, Bali, Jumat 26 Maret 2021.
ILUSTRASI - BNNP Bali saat merilis pengungkapan kasus jaringan ganja, Denpasar, Bali, Jumat 26 Maret 2021. (Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro)

"Privasi dijamin dan gratis dibiayai oleh negara, jangan tunggu ditangkap, silakan serahkan diri mau sembuh mau pulih kita jamin tidak ditangkap," imbuhnya.

Sugianyar pun menekankan, putusan di Pengadilan Negeri akan mengarah ke putusan penempatan rehabilitasi, bukan pidana penjara bagi yang menyerahkan diri.

"Sekarang pecandu wajib direhab dan putusan bisa berupa penempatan dalam rehabilitasi tidak pidana, putusan hakim tidak hanya dengan pemidanaan, bisa penetapan untuk direhabilitasi sesuai hasil assesment," urai dia.

Sugianyar mengatakan, menyerahkan diri jauh lebih baik ketimbang ditangkap petugas.

Hal tersebut berhubungan dengan Kepala BNN RI Komjen Pol Dr Petrus Reinhard Golose yang menggaungkan kampanye War on Drugs.

BNN ditugaskan untuk melakukan penindakan secara hard power, soft power dan smart power.

"Kami membantu melaksanakan yang dikampanyekan oleh Kepala BNN Pak Golose, War on Drugs mewujudkan Bali bersih narkoba, Indonesia bersih narkoba," ungkap Sugianyar.

Baca: Budidaya Ganja di Polybag yang Digerebek BNN Ternyata Ditanam di Rumah Mantan Wali Kota Serang

Baca: BNN Grebek Warga Tasikmalaya yang Tanam Ganja di Rumah, Pelaku: Sejak Dulu Saya Budidaya Ganja

Perang melawan narkoba, sbut Sugianyar, identik dengan upaya pengendalian suplai.

Namun, BNN pun membuat kegiatan soft power dan smart power sebagai bagian dari edukasi kepada khalayak ramai.

Sebagai informasi, Badan Narkotika Nasional (disingkat BNN) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.

BNN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Dasar hukum BNN adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, BNN merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, yang kemudian diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007.

Sejarah





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved