Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 1442 Hijriah pada 13 Mei 2021, Kapan Versi Kemenag?

Pemerintah belum memutuskan Hari Raya Idul Fitri 2021 atau 1 Syawal 1442 H. Kementerian Agama akan kembali menggelar sidang isbat


zoom-inlihat foto
Sidang-isbat-2.jpg
Wartakota
Ilustrasi pemantauan hilal Idul Fitri


Sementara itu, surat izinnya dikeluarkan oleh kepala desa/lurah berlaku bagi warga umum nonpekerja atau pekerja informal.

Tak hanya dua dokumen itu saja, calon penumpang juga wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Pengisian e-HAC Indonesia ini sebagai syarat perjalanan.

Sebagai informasi e-HAC merupakan kartu kewaspadaan kesehatan elektronik yang mencatat alamat tujuan dan keberangkatan pelaku perjalanan.

Syarat pengisian e-HAC ini berdasarkan pada Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021.

Surat tersebut berisi tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Pengisian e-HAC bisa dilakukan lewat  aplikasi maupun laman resmi e-HAC.

Sebelumnya telah diberitakan tentang daftar orang yang diizinkan atau diperbolehkan mudik lebaran tahun 2021.

Bukan tanpa alasan, perizinan ini berlaku bagi sejumlah orang yang mempunyai alasan mendesak.

"Perjalanan orang selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau kepentingan nonmudik," tulis Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas)

SIMAK ARTIKEL MENGENAI LEBARAN DI SINI





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved