Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 1442 Hijriah pada 13 Mei 2021, Kapan Versi Kemenag?

Pemerintah belum memutuskan Hari Raya Idul Fitri 2021 atau 1 Syawal 1442 H. Kementerian Agama akan kembali menggelar sidang isbat


zoom-inlihat foto
Sidang-isbat-2.jpg
Wartakota
Ilustrasi pemantauan hilal Idul Fitri


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bulan Ramadhan hampir berakhir, lantas kapan Idul Fitri akan berlangsung? 

Berdasarkan keterangan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1442 H akan jatuh pada Kamis Wage 13 Mei 2021.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah secara resmi mengeluarkan Maklumat nomor 01/MLM/I.0/E/2021 mengenai penetapan hasil hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1442 Hijriah.

Dari maklumat yang dirilis pada situs resmi Muhammadiyah tersebut, disimpulkan bahwa Ramadan jatuh pada 1442 Hijriyah atau pada Selasa Wage, 13 April 2021 M, 1 Syawal 1442 H jatuh pada Kamis Wage, 13 Mei 2021 M, 1 Zulhijah 1442 H jatuh pada Ahad Pon, 11 Juli 2021 M.

Sementara Hari Arafah 9 Zulhijah 144 H, pda Senin Legi, 19 Juli 2021 M dan Idul Adha 10 Zulhijah 1442 H, pada Selasa Pahing, 20 Juli 2021 M.

Keputusan tersebut didasarkan hasil hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Yakni, sebagai berikut:

Syawal 1442 H

1. Ijtimak jelang Syawal 1442 H terjadi pada hari Rabu Pon, 12 Mei 2021 M pukul 02:03:02 WIB.

2. Tinggi Bulan pada saat terbenam Matahari di Yogyakarta (Φ= -07°48' (LS) dan λ = 110° 21' BT ) = +05° 30' 58'' (hilal sudah wujud), dan di seluruh wilayah Indonesia pada saat terbenam Matahari itu Bulan berada di atas ufuk.

3. 1 Syawal 1442 H jatuh pada hari Kamis Wage, 13 Mei 2021 M

Zulhijah 1442 H

Sementara itu, 1 Zulhijah tahun ini ditetapkan jatuh pada 11 Juli 2021, Hari Arafah 9 Zulhijah 1442 H pada 19 Juli 2021, dan Idul Adha 10 Zulhijah 1442 H jatuh pada 20 Juli 2021.

Hisab yang digunakan Muhammadiyah merupakan hijab wujud al-hilal.

Yakni, metode menetapkan awal bulan baru yang menegaskan bahwa bulan Qamariah baru dimulai apabila telah terpenuhinya tiga parameter meliputi

  • Telah terjadi konjungsi atau ijtimak
  • Ijtimak itu terjadi sebelum matahari terbenam
  • Pada saat matahari terbenam bulan berada di atas ufuk. 

Sidang Isbat

Sementara, Pemerintah belum memutuskan Hari Raya Idul Fitri 2021 atau 1 Syawal 1442 H.

Kementerian Agama akan kembali menggelar sidang isbat (penetapan) awal bulan Syawal 1442 H.

Sidang isbat akan digelar pada Selasa, 11 Mei 2021, bertepatan 29 Ramadan 1442 H.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan akan memimpin langsung sidang isbat.

Karena masih pandemi Covid-19, sidang isbat dilakukan mengikuti protokol kesehatan sehingga tidak semua perwakilan hadir secara fisik di kantor Kementerian Agama.

"Isbat awal Syawal digelar 11 Mei 2021 atau 29 Ramadan 1442 H secara daring dan luring,"  terang Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, di Jakarta, Rabu (5/5/2021), dikutip dari situs resmi Kementerian Agama.

"Sesuai protokol kesehatan, undangan untuk menghadiri sidang dibatasi, hanya dihadiri Menag dan Wamenag, Majelis Ulama Indonesia, Komisi VIII DPR, serta sejumlah Dubes negara sahabat dan perwakilan ormas," sambungnya.

Anggota tim Rukyatul Hilal memantau hilal penetapan jadwal puasa 2018 di Masjid Al Musari'in, Basmol, Jakarta, Selasa (15/5/2018) lalu
Anggota tim Rukyatul Hilal memantau hilal penetapan jadwal puasa 2018 di Masjid Al Musari'in, Basmol, Jakarta, Selasa (15/5/2018) lalu (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Menurut Kamaruddin, panitia juga menyiapkan aplikasi pertemuan dalam jaringan (zoom meeting), baik untuk peserta sidang maupun media. Sebab, peliputan juga akan dilakukan secara terbatas.

"Kemenag bekerjasama dengan TVRI untuk menjadi TV Pool. Media yang ingin menyiarkan sidang isbat awal Syawal bisa berkoordinasi dengan TVRI," terang Kamaruddin. 

"Kami juga memanfaatkan medsos Kemenag untuk melakukan live streaming," sambungnya.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Agus Salim menambahkan, tahapan sidang isbat dilakukan sebagaimana awal Ramadan lalu.

Sesi pertama dimulai pukul 16.45 WIB, berupa pemaparan posisi hilal Awal Syawal 1442H oleh anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag Cecep Nurwendaya.

Setelah Magrib, sidang Isbat dipimpin Menteri Agama, diawali dengan mendengarkan laporan data hisab dan hasil rukyatul hilal. 

Kemenag menjadwalkan akan melakukan rukyatul hilal pada 88 titik di seluruh Indonesia.

Untuk di DKI Jakarta misalnya, rukyatul hilal akan dilaksanakan di Gedung Kantor Wilayah Kementerian Agama DKI Jakarta lantai 7, Masjid Al-Musyariin Basmol Jakarta Barat, Pulau Karya Kepulauan Seribu, dan Masjid KH Hasyim Asy'ari Jakarta Barat.

"Hasil sidang isbat akan diumumkan Menteri Agama secara telekonferensi serta disiarkan langsung oleh TVRI sebagai TV Pool dan live streaming medsos Kemenag," tutupnya.

Sementara secara daring, akan disiarkan melalui Live TVRI dan live streaming media sosial Kemenag: 

Dokumen yang Wajib Dibawa oleh Penumpang Pesawat selama Masa Larangan Mudik Lebaran

Pemerintah resmi melarang mudik lebaran tahun ini.

Namun, ada beberapa orang dalam kategori khusus yang diperbolehkan untuk mudik.

Secara umum, mereka yang boleh melakukan perjalanan pada 6—17 Mei 2021 ini diwajibkan untuk membawa dua dokumen:

1. surat hasil negatif Covid-19 melalui tes GeNose C19, rapid test antigen ataupun tes swab/ RT PCR. Sampel harus diambil dalam kurun waktu 1x24 jam;

2. surat izin bepergian atau surat izin keluar masuk (SIKM) dari pihak berwenang. SIKM berlaku di daerah Ibu Kota Jakarta.

Surat izin tersebut dikeluarkan oleh pejabat berwenang, yaitu atasan dari warga yang melakukan perjalanan dinas.

Sementara itu, surat izinnya dikeluarkan oleh kepala desa/lurah berlaku bagi warga umum nonpekerja atau pekerja informal.

Tak hanya dua dokumen itu saja, calon penumpang juga wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Pengisian e-HAC Indonesia ini sebagai syarat perjalanan.

Sebagai informasi e-HAC merupakan kartu kewaspadaan kesehatan elektronik yang mencatat alamat tujuan dan keberangkatan pelaku perjalanan.

Syarat pengisian e-HAC ini berdasarkan pada Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021.

Surat tersebut berisi tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Pengisian e-HAC bisa dilakukan lewat  aplikasi maupun laman resmi e-HAC.

Sebelumnya telah diberitakan tentang daftar orang yang diizinkan atau diperbolehkan mudik lebaran tahun 2021.

Bukan tanpa alasan, perizinan ini berlaku bagi sejumlah orang yang mempunyai alasan mendesak.

"Perjalanan orang selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau kepentingan nonmudik," tulis Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas)

SIMAK ARTIKEL MENGENAI LEBARAN DI SINI





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved