TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah resmi melarang mudik lebaran tahun ini.
Namun, ada beberapa orang dalam kategori khusus yang diperbolehkan untuk mudik.
Secara umum, mereka yang boleh melakukan perjalanan pada 6—17 Mei 2021 ini diwajibkan untuk membawa dua dokumen:
1. surat hasil negatif Covid-19 melalui tes GeNose C19, rapid test antigen ataupun tes swab/ RT PCR. Sampel harus diambil dalam kurun waktu 1x24 jam;
2. surat izin bepergian atau surat izin keluar masuk (SIKM) dari pihak berwenang. SIKM berlaku di daerah Ibu Kota Jakarta.
Surat izin tersebut dikeluarkan oleh pejabat berwenang, yaitu atasan dari warga yang melakukan perjalanan dinas.
Sementara itu, surat izinnya dikeluarkan oleh kepala desa/lurah berlaku bagi warga umum nonpekerja atau pekerja informal.
Tak hanya dua dokumen itu saja, calon penumpang juga wajib mengisi e-HAC Indonesia.
Pengisian e-HAC Indonesia ini sebagai syarat perjalanan.
Sebagai informasi e-HAC merupakan kartu kewaspadaan kesehatan elektronik yang mencatat alamat tujuan dan keberangkatan pelaku perjalanan.
Syarat pengisian e-HAC ini berdasarkan pada Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021.
Surat tersebut berisi tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Pengisian e-HAC bisa dilakukan lewat aplikasi maupun laman resmi e-HAC.
Baca: Sanksi untuk ASN yang Nekat Mudik pada Lebaran 2021, dari Teguran hingga Pemberhentian
Baca: Viral Pemotor Wanita ini Tak Diperbolehkan Mudik, Menangis di Depan Polisi Agar Diloloskan
Sebelumnya telah diberitakan tentang daftar orang yang diizinkan atau diperbolehkan mudik lebaran tahun 2021.
Bukan tanpa alasan, perizinan ini berlaku bagi sejumlah orang yang mempunyai alasan mendesak.
"Perjalanan orang selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau kepentingan nonmudik," tulis Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, seperti dilansir dari Kompas.com.
Kepentingan mendesak tersebut antara lain
1. perjalanan dinas;
2. kunjungan keluarga sakit;
3. kunjungan duka anggota keluarga meninggal;
4. ibu hamil didampingi oleh 1 orang anggota keluarga;
5. kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Sebagai informasi, mereka wajib membawa print out surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM) agar bisa melakukan perjalanan.
SIKM merupakan persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk wilayah DKI Jakarta.
Simak inilah ketentuan surat izin perjalanan atau SIKM:
- Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/ Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI dan anggota Polri melampirkan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
- Bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
- Bagi pekerja sektor informal melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
- Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
Sbagai tambahan, surat izin ini berlaku secara individual.
Baca: Menteri Agama Tegaskan Larangan Mudik Berlaku untuk Semua Warga, Santri Tak Dapat Dispensasi
Baca: Larangan Mudik Diberlakukan, Kemenhub Akan Pasang Stiker Khusus untuk Angkutan Umum
Juga hanya berlaku untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.
Serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan usia 17 tahun ke atas.
Kemudian ada skrining dokumen surat izin, beserta surat keterangan negatif Covid-19.
Hal ini dipraktikkan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang ada di rest area, perbatasan kota besar, serta titik penyekatan daerah aglomerasi.
Aglomerasi merupakan satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung.
Skrining akan diterapkan oleh anggota TNI/Polri dan Pemerintah Daerah.
Sebelumnya sudah diberitakan terkait Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) telah menerbitkan aturan yang melarang aktivitas mudik pada hari raya Idulfitri 1442 Hijriah tahun ini.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang masyarakat Indonesia untuk mudik lebaran 2021.
Langkah ini diambil untuk menekan angka penyebaran Covid-19 dan mengatasi pandemi.
Dilansir dari Kompas.tv, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, menyebut saat ini angka penularan dan kematian Covid-19 masih tinggi, utamanya setelah libur panjang.
"Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021, sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," ujar Muhadjir, Jumat (26/3/2021).
Pelarangan mudik juga didukung dengan pemangkasan jatah cuti bersama lebaran.
Baca: 8 Wilayah Aglomerasi yang Diizinkan Mudik Lokal, Ada Jabodetabek hingga Yogyakarta
"Cuti bersama idul fitri satu hari ada, tapi nggak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan," ucap Muhadjir.
Muhadjir mengatakan Polri dan Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan aturan resmi menindaklanjuti larangan itu.
Seluruh kementerian dan lembaga pemerintah, kata Muhadjir, juga akan melakukan sosialisasi tentang larangan mudik lebaran itu.
"Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegiatan keagaman dalam rangka menyambut Ramadan akan diatur Kemenag, dan berkonsultasi dengan organisasi keagamanan," ujar Muhadjir.
Larangan mudik lebaran ini berjalan sesuai arahan Presiden Jokowi pada Selasa (23/3/2021).
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN/TNI-Polri karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengingatkan para kepala daerah soal risiko tinggi penularan Covid-19. Ia juga meminta masyarakat tetap waspada, meski Indonesia sempat mengalami penurunan kasus harian positif Covid-19.
"Yang perlu saya ingatkan, tugas kita dalam penanganan covid ini belum selesai. Risiko Covid masih ada. Hati-hati risiko Covid-19," kata Jokowi dalam Peresmian Pembukaan Musyawarah Nasional V APKASI di Istana Negara, Jumat (26/3/2021).
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka)