TRIBUNNEWSWIKI.COM - Larangan mudik lebaran Idul Fitri tahun 2021 akan diberlakukan pada 6-17 Mei 2021 mendatang.
Masyarakat yang berada di perantauan diminta agar tidak mudik terlebih dahulu pada lebaran kali ini.
Tercatat ini adalah kali kedua larangan mudik ini diberlakukan, sebelumnya pada tahun 2020 lalu, hal serupa juga dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Walau begitu, angkutan umum akan tetap beroperasi.
Akan tetapi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana memasang stiker khusus, untuk angkutan transportasi darat khusus yang membawa masyarakat yang dikecualikan pada larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Baca: Menteri Agama Tegaskan Larangan Mudik Berlaku untuk Semua Warga, Santri Tak Dapat Dispensasi
Baca: Mendagri Perintahkan Kepala Daerah Beri Sanksi untuk Warganya yang Nekat Mudik
Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani menyebutkan, stiker ini untuk angkutan mudik yang membawa pelaku perjalanan yang dikecualikan pada larangan mudik nanti.
Dengan adanya stiker ini, lanjut Yani, dapat membantu petugas di lapangan untuk mengetahui angkutan mana yang boleh melakukan perjalanan ke luar wilayah dan yang tidak.
"Pemasangan stiker ini, direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Kami harap dengan adanya stiker ini bisa membantu penyeleksian kendaraan umum pada periode larangan mudik," ucap Yani saat dikonfirmasi, Sabtu (1/5/2021).
Yani juga menjelaskan, kendaraan yang mendapatkan stiker ini tentunya telah memenuhi persyaratan yang seharusnya untuk membawa penumpang yang dikecualikan.
Baca: Nekat Colong Start Mudik Sebelum Tanggal 6 Mei, Siap-siap Dikarantina di Tempat Ini Selama 5 Hari
"Penumpang yang tentunya harus ada surat perjalanan, hasil tes rapid antigen, GeNose C19 atau PCR," Kata Yani.
BPTJ Hentikan Operasional Bus AKAP dan AKDP 6-17 Mei 2021
Sebelumnya, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) pada pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021 akan menghentikan sementara layanan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).
Kepala BPTJ Polana Pramesti mengatakan, selama periode larangan mudi layanan Bus AKAP dan AKDP di terminal bus tipe A di wilayah Jabodetabek akan dihentikan sementara.
Baca: Presiden Jokowi Umumkan Larangan Mudik Lebaran 2021, Ini Poin Pertimbangannya
"Kebijakan ini penghentian sementara operasional Bus AKAP dan AKDP berlaku untuk semua terminal tipe A yang berada dalam pengelolaan BPTJ ataupun Pemerintah Daerah," ucap Polana dalam diskusi virtual, Kamis (30/4/2021).
Menurut Polana, penghentian operasional ini tidak berlaku untuk angkutan perkotaan lintas wilayah atau aglomerasi seperti Transjabodetabek.
"Tetapi untuk melayani calon penumpang bus yang dikecualikan dalam aturan larangan mudik lebaran, kami tetap membuka Terminal Pulo Gebang," ujar Polana.
Semua operasional Bus AKAP dan AKDP, lanjut Polana, akan terpusat di Terminal Pulo Gebang untuk melayani perjalanan yang dikecualikan dari aturan larangan mudik.
Baca: Polisi Beri Lampu Hijau untuk Masyarakat yang Mau Mudik, Harus Sebelum 6 Mei 2021
Baca: Demi Cegah Pemudik, 14 Titik Penyekatan Disiapkan oleh Polda Jateng
Selain itu Polana juga mengingatkan meski tidak ada larangan mobilitas di wilayah aglomerasi atau perkotaan, BPTJ mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam bermobilitas.
"Selain itu, jika memang harus melakukan mobilitas maka tetap patuhi protokol kesehatan dengan memperhatikan jadwal operasional pelayanan angkutan umum," pungkasnya.
Baca informasi seputar mudik di sini
(TribunnewsWiki.com/Bangkit N/Tribunnews.com/Hanang Yuwono)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenhub Akan Pasang Stiker Khusus untuk Angkutan Umum yang Lakukan Perjalanan Saat Larangan Mudik