TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tak terima mendapatkan Tunjangan Hari Raya ( THR) kecil, banyak PNS yang ajukan petisi online ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Tak sampai di situ, petisi online itu dialamatkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua DPR, hingga para Wakil Ketua DPR.
Petisi ini terus mengalami kenaikan jumlah jika dibanding pada Sabtu (1/5/2021).
Pada saat itu petisi ini didukung oleh 11.788 orang.
Untuk saat ini, petisi berjudul "THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019" sudah didukung oleh 17.955 orang seperti dilansir dari laman Change.org, Senin (3/5/2021).
Perlu diketahui, awal mula petisi online ini sejak pengumuman pemangkasan THR PNS tahun ini cukup besar, seperti dikutip dari Kompas.com.
Adanya petisi online ini lantaran para PNS ini kecewa atas kebijakan pemerintah.
Mereka menganggap pemerintah tidak menepati janjinya.
Para pendukung ini juga turut melampirkan beberapa tautan berita terkait kepastian pembayaran THR PNS 2021.
Sebagian PNS ini pun mengungkapkan kekecewaannya, seperti tunjangan PNS daerah yang dianggap selalu dianaktirikan.
PNS yang mendukung petisi tersebut juga menyentil soal istilah kementerian sultan.
Baca: Surat Lurah di Jombang Minta Pengusaha Berikan THR dan Parsel ke Anak Buahnya, Ditarik Setelah Viral
Baca: Della Dartyan dan Refal Hady Bintangi Film Thriller Tarian Lengger Maut
Ini merujuk pada sebuah instansi pemerintah pusat yang memberikan tunjangan besar untuk para PNS-nya.
Sedangkan sebagian lain mengaitkan adanya petisi online menanggapi pemangkasan THR PNS 2021 dengan besarnya anggaran dana pilkada, pembangunan ibu kota baru, pembebasan pajak PPnBM, juga suntikan dana besar ke perusahaan BUMN.
Sebagai informasi, THR PNS 2021 kali ini hanya terdiri dari gaji pokok (gapok) plus tunjangan melekat.
Namun tanpa adanya tunjangan kinerja (tukin).
Besaran yang Diterima THR PNS Tahun 2021
Berikut adalah jadwal pencairan THR PNS tahun 2021 lengkap dengan besaran yang diterima.
Sebentar lagi memasuki Bulan Ramadhan.
Hal ini berarti pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) maupun aparatur sipil negara (ASN) semakin dekat.
Biasanya Kementerian Keuangan memberikan THR PNS ini sekitar 10-14 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.