TRIBUNNEWSWIKI.COM – Memperingati Hari Buruh Internasional, massa dari unsur buruh dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (1/5/2021).
Hari Buruh Internasional atau disebut juga dengan May Day menjadi momentum para buruh untuk menyampaikan aspirasinya.
Dalam unjuk rasa ini, para buruh membawa replika nisan makam.
Satu di antaranya bertuliskan R.I.P (Rest In Peace) UU Cipta Kerja.
Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSOMI) Riden Hatam Aziz mengungkap, unjuk rasa tahun ini menuntut pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca: Viral TKW Asal NTB Dinikahi Jenderal Arab, Mendadak Jadi Kaya Raya, Begini Kisahnya
Baca: Gara-gara Kasus Alat Antigen Bekas, Erick Thohir Rombak Susunan Petinggi Kimia Farma
"Aksi perayaan May Day ini tema kami usung adalah gelegar perlawanana terhadap UU Omnibus Law.
Tuntutan kami batalkan dan cabut UU Cipta Kerja Omnibus Law," terang Riden Hatam Aziz di lokasi, seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Ada dua tuntutan yang disuarakan kaum buruh dalam May Day hari ini.
Pertama, desakan mencabut atau membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Buruh meminta para pihak hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memenangkan uji formil dan meteriil yang diajukan kaum buruh.
Baca: Aksi May Day, KSPI Minta Cabut UU Cipta Kerja dan Berlakukan Upah Minimum Sektoral
Baca: Hari Ini dalam Sejarah 1 Mei 1886: Aksi May Day Pertama, Puluhan Ribu Buruh Unjuk Rasa di Chicago
Sementara tuntutan kedua ialah, meminta berlakunya kembali Umah Minimun Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di tahun 2021.
Dalam UU Cipta Kerja diatur UMK bersyarat; UMSK dihapus; dan dasar penetapan UMP dan UMK bersifat alternatif, yaitu inflasi atau pertumbuhan ekonomi.
Pengaturan yang demikian menunjukan tidak adanya perlindungan dari negara untuk mengupayakan kesejahteraan buruh.
Untuk mencapai tujuan bernegara dalam pengaturan upah minimum seharusnya ditetapkan; UMK tanpa syarat; UMSK tetap diberlakukan; dan dasar penetapan UMP dan UMK bersifat kumulatif, yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dimana setiap 5 tahun sekali dilakukan peninjauan ulang terhadap KHL.
Baca: Balita Tewas Akibat Ritual Usir Roh Halus oleh Ibu Kandung, Korban Dicekoki dengan Cabai
Baca: Oknum Polisi Ditangkap Mabes Polri Saat Pesta Narkoba, 2 Orang Berpangkat Perwira, 3 Orang Brigadir
Adapun kata Riden, aksi unjuk rasa kaum buruh hari ini akan diperpendek.
Mengingat pelaksanaan dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Aksi giliran bagi KSPI-FSPMI digelar hanya sampai pukul 13.00 WIB.
"Durasi aksi kami lagi - lagi karena kami menaati prokes Covid-19, kami melakukan aksi dari 09.30 - 13.00 WIB," katanya.
"Jadi durasi kami pendekan karena menghindari supaya kesehatan kita semua tetap terjaga," sambung dia.
(Tribunnewswiki.com/ Tribunnews.com/Danang Triatmojo)