Protes Para Buruh di Jakarta, Pasang Nisan Makam Bertuliskan 'RIP UU Cipta Kerja'

Presiden FSOMI, Riden Hatam Aziz mengungkap, unjuk rasa tahun ini menuntut pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja.


zoom-inlihat foto
Aksi-unjuk-rasa-buruh-peringati-Hari-Buruh-Internasional-di-kawasan-Patung-Kuda-2021.jpg
TRIBUNNEWS.COM/DANANG TRIATMOJO
Aksi unjuk rasa buruh peringati Hari Buruh Internasional di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (1/5/2021).


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Memperingati Hari Buruh Internasional, massa dari unsur buruh dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (1/5/2021).

Hari Buruh Internasional atau disebut juga dengan May Day menjadi momentum para buruh untuk menyampaikan aspirasinya.

Dalam unjuk rasa ini, para buruh membawa replika nisan makam.

Satu di antaranya bertuliskan R.I.P (Rest In Peace) UU Cipta Kerja.

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSOMI) Riden Hatam Aziz mengungkap, unjuk rasa tahun ini menuntut pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca: Viral TKW Asal NTB Dinikahi Jenderal Arab, Mendadak Jadi Kaya Raya, Begini Kisahnya

Baca: Gara-gara Kasus Alat Antigen Bekas, Erick Thohir Rombak Susunan Petinggi Kimia Farma

Aksi unjuk rasa buruh peringati Hari Buruh Internasional di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (1/5/2021).
Aksi unjuk rasa buruh peringati Hari Buruh Internasional di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (1/5/2021). (TRIBUNNEWS.COM/DANANG TRIATMOJO)

"Aksi perayaan May Day ini tema kami usung adalah gelegar perlawanana terhadap UU Omnibus Law.

Tuntutan kami batalkan dan cabut UU Cipta Kerja Omnibus Law," terang Riden Hatam Aziz di lokasi, seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Ada dua tuntutan yang disuarakan kaum buruh dalam May Day hari ini.

Pertama, desakan mencabut atau membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Buruh meminta para pihak hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memenangkan uji formil dan meteriil yang diajukan kaum buruh.

Baca: Aksi May Day, KSPI Minta Cabut UU Cipta Kerja dan Berlakukan Upah Minimum Sektoral

Baca: Hari Ini dalam Sejarah 1 Mei 1886: Aksi May Day Pertama, Puluhan Ribu Buruh Unjuk Rasa di Chicago

Puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan unjuk rasa di sekitar patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). Aksi lanjutan ini untuk mendesak pembatalan atau pencabutan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aksi tersebut dilakukan terpisah di beberapa tempat di 24 provinsi dan 150 kabupaten atau kota, seperti gedung Mahkamah Konstitusi (MK), di depan kantor gubernur, bupati, dan wali kota setempat, hingga pabrik-pabrik buruh.
Puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan unjuk rasa di sekitar patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021). Aksi lanjutan ini untuk mendesak pembatalan atau pencabutan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aksi tersebut dilakukan terpisah di beberapa tempat di 24 provinsi dan 150 kabupaten atau kota, seperti gedung Mahkamah Konstitusi (MK), di depan kantor gubernur, bupati, dan wali kota setempat, hingga pabrik-pabrik buruh. (Tribunnews/Herudin)

Sementara tuntutan kedua ialah, meminta berlakunya kembali Umah Minimun Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di tahun 2021.

Dalam UU Cipta Kerja diatur UMK bersyarat; UMSK dihapus; dan dasar penetapan UMP dan UMK bersifat alternatif, yaitu inflasi atau pertumbuhan ekonomi.

Pengaturan yang demikian menunjukan tidak adanya perlindungan dari negara untuk mengupayakan kesejahteraan buruh.

Untuk mencapai tujuan bernegara dalam pengaturan upah minimum seharusnya ditetapkan; UMK tanpa syarat; UMSK tetap diberlakukan; dan dasar penetapan UMP dan UMK bersifat kumulatif, yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dimana setiap 5 tahun sekali dilakukan peninjauan ulang terhadap KHL.

Baca: Balita Tewas Akibat Ritual Usir Roh Halus oleh Ibu Kandung, Korban Dicekoki dengan Cabai

Baca: Oknum Polisi Ditangkap Mabes Polri Saat Pesta Narkoba, 2 Orang Berpangkat Perwira, 3 Orang Brigadir

Unjuk rasa buruh di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (1/5/2021).
Unjuk rasa buruh di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (1/5/2021). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Adapun kata Riden, aksi unjuk rasa kaum buruh hari ini akan diperpendek.

Mengingat pelaksanaan dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Aksi giliran bagi KSPI-FSPMI digelar hanya sampai pukul 13.00 WIB.

"Durasi aksi kami lagi - lagi karena kami menaati prokes Covid-19, kami melakukan aksi dari 09.30 - 13.00 WIB," katanya.

"Jadi durasi kami pendekan karena menghindari supaya kesehatan kita semua tetap terjaga," sambung dia.

(Tribunnewswiki.com/ Tribunnews.com/Danang Triatmojo)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved