Balita Tewas Akibat Ritual Usir Roh Halus oleh Ibu Kandung, Korban Dicekoki dengan Cabai

Setelah ditangkap, YN mengaku pernah menampar dan mencubit tubuh anaknya. Karena, wanita asal Sumatera Utara (Sumut) itu menganggap anaknya itu nakal


zoom-inlihat foto
ilustrasi-bayi.jpg
hehits.co.nz
Ilustrasi Bayi


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ritual pengusiran roh jahat berbuah maut, balita tewas dicekoki cabai oleh ibu dan selingkuhan.

Praktik pengusiran mahluk halus di kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau memakan korban jiwa.

Seorang bocah berusia dua tahun tewas saat terlibat dalam proses mistis yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri.

Alhasil, wanita berinisial YN (34) bersama suaminya Agi (32) ditahan Polres Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengungkapkan, korban mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya, diduga akibat penganiayaan.

Bocah malang itu akhirnya meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit.

"Modus operandi pelaku, apabila RH meminum alkohol jenis Samsu, maka pelaku bisa melihat roh jahat."

"Kemudian, pelaku menyebut di tubuh korban ada roh jahat yang harus dibersihkan," ungkap Hendra seperti dikutip dari Kompas.com melalui keterangan tertulis, Jumat (30/4/2021).

Pelaku memasukkan potongan cabai rawit ke mulut korban untuk mengusir roh jahat.

Kemudian, pelaku menarik rambut korban hingga badannya terangkat ke atas beberapa sentimeter dan dijatuhkan ke lantai batu.

Korban jatuh dengan posisi terduduk dan seperti bersujud.

"Pelaku juga melemparkan garam dan beras ke tubuh korban serta korban harus dimandikan dengan air bunga," sebut Hendra.

Ilustrasi penganiayaan anak.
Ilustrasi penganiayaan anak. (TRIBUNNEWS.COM)

Tak hanya RH, YN juga ikut menyiksa korban dengan cara ditampar dan dicubit tubuhnya.

Kekerasan tersebut berujung kematian terhadap bocah perempuan itu.

"Korban meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit. Di sekujur tubuh korban terdapat luka lebam," kata Hendra.

Kronologi kejadian

Peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku di Jalan Antara, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kedua pelaku kini akhirnya mendekam di penjara setelah dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan mengungkapkan, YN dan RH telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan anak di bawah umur hingga meninggal dunia.

"Setelah kita lakukan penyelidikan, pada Senin (26/4/2021), sekitar pukul 21.00 WIB, kedua tersangka ditangkap Satreskrim Polres Bengkalis," ujar Hendra kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Jumat (30/4/2021) malam.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved