Polisi Beri Lampu Hijau untuk Masyarakat yang Mau Mudik, Harus Sebelum 6 Mei 2021

Polisi memberikan izin kepada masyarakat untuk melakukan mudik lebaran sebelum 6 Mei 2021.


zoom-inlihat foto
Suasana-penumpang-di-Terminal-Kampung-Rambutan-Jakarta-Timur-Rabu-2242020.jpg
Tribunnews/Herudin
ILUSTRASI MUDIK


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polisi memberikan izin kepada masyarakat untuk melakukan mudik lebaran sebelum 6 Mei 2021.

Seperti yang diketahui pemberlakuan larangan mudik lebaran dimulai pada 6-17 Mei 2021.

Sementara polisi memperbolehkan masyarakat yang ingin mudik namun harus sebelum 6 Mei 2021.

Bahkan sebelum tanggal tersebut polisi justru memperlancar lalu lintas.

Akan tetapi, setelah 6 Mei mudik sudah tidak perbolehkan lagi atau dilarang.

"Sebelum tanggal 6 Mei ya silahkan saja. Kita perlancar, setelah tanggal 6 Mei mudik gak boleh. Kita sekat itu," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam keterangannya, Kamis (15/4/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Baca: Demi Cegah Pemudik, 14 Titik Penyekatan Disiapkan oleh Polda Jateng

Irjen Pol Drs Istiono MH
Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs Istiono MH

Baca: Larangan Mudik Lebaran Berlaku 6-17 Mei 2021, Polisi Tegaskan Travel Gelap Dikenai Pasal Pelanggaran

Dijelaskan oleh Istiono bahwa sebelum 6 Mei 2021 pihaknya hanya melakukan sosialisasi pelarangan mudik lebaran.

Operasi sosialisasi tersebut dalam payung Operasi Keselamatan 2021.

"Saya sampaikan bahwa sebelum tanggal 6 Mei ini kita sudah lakukan Ops keselamatan. Ops keselamatan ini bertujuan untuk mengingatkan, sosialisasi supaya tidak mudik di tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021," ujar Istiono.

Polri baru akan melarang masyarakat untuk mudik lebaran setelah 6 Mei 2021.

Sebanyak 333 titik pos penyekatan akan baru mulai dibentuk untuk menghalau para pemudik.

"Yang berbahaya ini kan berkumpul bersama-sama, kerumunan bersama-sama. Ini akan meningkatkan penyebaran Covid-19, ini harus kita antisipasi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021.

SE tersebut berisi tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, larangan mudik Lebaran berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Penerbitan SE dilatarbelakangi adanya potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2021.

Berikut Isi lengkap Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021:

1. Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri.

2. Perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri tersebut dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

3. Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri sebagaimana dimaksud dalam angka 2 wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;





Halaman
1234
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved