TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sebuah video penangkapan diduga 'babi ngepet' yang ada di Keluarahan Bedahan, Sawangan, Kota Depok viral di media sosial pada Selasa (27/4/2021) lalu.
Menurut cerita yang beredar, warga menemukan adanya babi ngepet yang merupakan bagian dari praktik pesugihan.
Berita mengenai babi ngepet tersebut pun akhirnya viral di media sosial.
Namun, ternyata ada hal lain di balik cerita mengenai penangkapan babi di tengah lingkungan warga tersebut.
Penangkapan babi ngepet itu hanyalah karangan belaka.
Cerita itu bermula dari seorang pria bernama Adam Ibrahim.
Adam Ibrahim mengaku menangkap babi ngepet, padahal dia sebenarnya membeli babi itu dari komunitas kucing di Depok.
Adam Ibrahim membelinya dengan harga Rp1,1 juta dan sudah termasuk ongkir.
Harga babi Rp900 ribu, sedangkan ongkirnya Rp200 ribu.
Karena telah menyebarkan informasi bohong, Adam Ibrahim kini sudah diamankan kepolisian,
"Jadi berita yang viral tiga hari ini itu (babi diduga jadi-jadian) adalah bohong," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, Kamis (29/4/2021).
"Dia mengarang cerita seolah-olah babi ngepet itu benar padahal tidak, itu adalah bohong, tidak benar,” timpalnya lagi di Polres Metro Depok.
Polisi mengatakan Adam Ibrahim tak melakukan aksi ini seorang diri.
Ada delapan orang lainnya yang diduga terlibat.
Baca: Heboh Babi Ngepet, Emak-emak Viral yang Berkata Dia Nganggur Tapi Duitnya Banyak Minta Maaf
Baca: Viral Babi Ngepet di Depok, Kapolsek Sawangan Bantah Ukurannya Menyusut: Ukurannya Memang Kecil
Hal ini telah direncanakan oleh mereka sejak bulan Maret.
"Ini sudah terencana, mereka mengarang cerita itu dari bulan Maret," ungkapnya.
Sementara itu, tujuan Adam Ibrahim melakukan penipuan ini adalah agar menjadi terkenal.
"Adam Ibrahim telah berbohongdan mengaku melakukan penipuan dengan maksud untuk menjadi terkenal dan agar pengikuti majelis taklimnya bertambah," ucap Imran Edwin.
Adam dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan atau Ayat 2 Undang-Undang Dasar Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hingga 10 tahun penjara
Viral di media sosial