
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tim kuasa hukum Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Moeldoko dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan tanda tangan dan surat kuasa dari tiga DPC Partai Demokrat.
Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob mengatakan, surat itu digunakan untuk mengajukan gugatan kepada Partai Demokrat.
"Untuk itu, ketiga ketua DPC yang dipalsukan tanda tangan dan surat kuasanya, telah membuat laporan polisi kepada para kuasa hukum dari gerombolan liar Moeldoko dan Jhoni Allen," kata Mehbob dalam keterangannya, Kamis (29/4/2021).
Mehbob menilai, tindakan yang dilakukan kuasa hukum kubu Moeldoko tersebut telah menghina pengadilan dengan cara memalsukan tanda tangan dan surat kuasa.
Selain itu, dia beranggapan bahwa gugatan yang diajukan oleh kubu tersebut juga lemah dan tak ada substansinya.
Diketahui, kubu Moeldoko mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan kepengurusan Partai Demokrat.
Baca: Alasan Pemerintah Tolak Pengesahan Klaim Partai Demokrat Kubu Moeldoko Versi KLB
"Sudah gugatan lemah, tidak ada substansinya, malah dibuat dengan cara melanggar hukum. Benar-benar perilaku yang tidak pantas dan menghina pengadilan," ujarnya.
Selain itu, tim advokasi Partai Demokrat juga telah melayangkan surat kepada Kapolri dengan tujuan memohon perlindungan hukum untuk ketiga Ketua DPC.
Pasalnya, Mehbob mengatakan, ketiga ketua DPC Partai Demokrat yang dipalsukan tanda tangan dan surat kuasanya mengaku diteror, diintimidasi agar mencabut gugatannya ke polisi.
Sebelumnya, ketiga ketua DPC itu telah melayangkan laporan ke polisi terkait pemalsuan tanda tangan dan surat kuasa yang diduga dilakukan oleh kuasa hukum kubu Moeldoko pada 18 April 2021.
"Karena itu, kami pun melayangkan surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memohon perlindungan hukum," tuturnya.
Mehbob mengaku, pihaknya sangat percaya Polri dapat memberikan perlindungan hukum kepada ketiga Ketua DPC yang diteror tersebut.
Saling lempar tuduhan
Somasi terbuka dilayangkan oleh Tim Advokasi DPP Partai Demokrat kepada kubu Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat kubu Moeldoko, Darmizal menegaskan, somasi tersebut tidak memiliki dasar hukum.
"Kami berpesan, agar kubu SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) tidak lagi membuat dagelan dagelan konyol dan hanya menjadi bahan tertawaan rakyat. Somasi Terbuka yg dilayangkan kubu SBY sama sekali tidak memiliki dasar hukum," kata Darmizal, dikutip Wartakotalive.com, Senin (19/4/2021).
Darmizal mengatakan, sengketa Partai Demokrat kedua belah pihak masih berlangsung, dan belum memiliki keputusan inkrah dari pengadilan.
Oleh karena itu, kedua belah pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Lebih lanjut, Darmizal mengatakan somasi seharusnya dilakukan sebelum satu masalah dilaporkan.

Sementara, kubu SBY dan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sudah melayangkan aduan ke PN dalam dugaan perbuatan melawan hukum.
-
Positivity Rate Covid-19 di RI Tembus 5,12 Persen, Pemerintah Belum Siapkan Rencana Pengetatan
-
Kebijakan Lepas Masker di Area Terbuka, Moeldoko Ingatkan Masyarakat Tidak Terlena Euforia
-
Respons Moeldoko Soal Foto Bersama Tersangka Korupsi Ekspor Minyak Goreng Viral di Media Sosial
-
Moeldoko Berduka atas Meninggalnya Max Sopacua: Sangat Kehilangan
-
Ibu Mertua Susilo Bambang Yudhoyono Meninggal Dunia di Usia 91 Tahun