Benget mengatakan, 132 orang WNA asal India masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan pesawat charter yang terdiri dari ibu rumah tangga dan anak-anak.
Baca: Awak Kapal KRI Nanggala-402 Ini Baru Menikah 2 Bulan, Isak Tangis Sang Istri Nantikan Kabar Baik
Baca: Rumah Tangganya dengan Sule Dikabarkan Berada di Ujung Tanduk, Nathalie Malah Kebanjiran Endorse
Belakangan, Pemerintah Indonesia melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) resmi menutup pintu masuk bagi setiap pelaku perjalanan yang berasal dari India menyusul terjadi lonjakan kasus Covid-19 di negara tersebut.
Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto mengatakan, setiap warga negara asing (WNA) yang pernah tinggal maupun transit dari India dalam waktu 14 hari, tidak diizinkan masuk Indonesia.
"Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari," kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (23/4/2021).
(TribunnewsWiki/cva)(Kompas.com)
Baca selengkapnya tentang larangan WNA India masuk ke Indonesia di sini