TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus jual beli jabatan hingga suap menyuap antara Wali Kota Tanjungbalai dengan penyidik Stepanus Robin serta pengacara Maskur Husain rupanya belum selesai.
Buntut kasus tersebut masih ada walau ketiganya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi nama pemberi uang ke penyidik Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Patujju.
Baca: Ketua KPK Firli Bahuri Minta Maaf atas Tindakan Stepanus Robin yang Terima Suap Rp 1,5 Miliar
Diketahui selain menerima suap Rp1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial, Robin juga memperoleh gratifikasi sebesar Rp 438 juta dari pihak lain.
Nantinya, komisi anti korupsi bakalan memanggil pihak yang sudah dikantongi tersebut.
"Data awal telah kami miliki. Namun akan didalami lebih lanjut dengan konfirmasi terhadap para saksi yang akan kami panggil dan periksa," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (23/4/2021).
KPK telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrizal, AKP Stepanus Robin Patujju, dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Baca: Nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Ikut Terseret dalam Kasus Suap Penyidik KPK Stepanus Pattuju
Pemberian suap sebesar 1,3 miliar oleh Syahrizal pada Robin dimaksudkan agar kasus penyidikan suap terkait jual beli jabatan yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara dihentikan.
Selain itu, Markus Husain juga diduga menerima uang dari pihak lain sekira Rp200 juta, sedangkan Syahrial dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, yang mana ialah teman dari saudara Syahrial, sebesar Rp 438 juta.
Atas perbuatannya Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: Ketua KPK Firli Bahuri: Penyidik KPK yang Jadi Tersangka Suap Punya Nilai di Atas Rata-Rata
Sementara M. Syahrizal disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca seputar kasus suap di sini
(TribunnewsWiki.com/Bangkit N/Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Kantongi Nama Para Pemberi Rp 438 Juta ke Penyidik Stepanus Robin