Profil Aziz Syamsudin, Tersandung Kasus Suap Pemkot Tanjungbalai, Pernah Dikaitkan Kasus Wisma Atlet

M. Syahrial diduga telah menyuap penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan suap jual-beli jabatan


zoom-inlihat foto
Aziz-Syamsuddin-di-sela-sela-gelaran-Munas-X-Golkar.jpg
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Aziz Syamsuddin di sela-sela gelaran Munas X Golkar, di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2019)


Menindaklanjuti pertemuan di rumah Aziz, lanjut Firli, kemudian Stepanus mengenalkan Syahrial kepada pengacara bernama Maskur Husain untuk bisa membantu permasalahannya.

Stepanus bersama Maskur sepakat untuk membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 miliar.

"MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP dan MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar," ungkap Firli.

Kata Firli, pembukaan rekening bank oleh Stepanus dengan menggunakan nama Riefka dimaksud telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif Maskur.

Setelah uang diterima, Stepanus kembali menegaskan kepada Maskur dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.

"Dari uang yang telah diterima oleh SRP dari MS, lalu diberikan kepada MH sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta," beber Firli.

"MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta," tambahnya.

KPK kemudian menetapkan M. Syahrial, Stepanus Robin Pattuju, dan Maskur Husain sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Penerimaan Hadiah atau Janji oleh Penyelenggara Negara Terkait Penanganan Perkara Walikota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.

Atas perbuatan tersebut, SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan MS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Masih diperiksa

KPK juga menetapkan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara M. Syahrial sebagai tersangka.

M. Syahrial (MS) diduga telah menyuap penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan suap jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Firli Bahuri mengatakan, saat ini, Syahrial masih menjalani pemeriksaan intensif dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Sementara dua tersangka lainnya dalam kasus ini yaitu, Steoanus dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH), akan langsung dilakukan penahanan pasca diumumkan penetapan tersangkanya ke publik.

"Tersangka MS, Wali Kota Tanjungbalai, saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).

Usai ditetapkan tersangka, Stepanus Robin Pattuju akan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK.

Sementara seorang pengacara Maskur Husain akan dijebloskan ke Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Keduanya akan ditahan untuk 20 hari ke depan sejak 22 April sampai 11 Mei 2021.

"Sebagai upaya, karena kita paham dalam kondisi pandemi Covid-19, maka para pihak tersebut akan dilakukan tindakan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 Jakarta," kata Firli.

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Tribunnews.com/Gigih)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PROFIL Aziz Syamsuddin, Terseret Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai, Wakil Ketua DPR

SIMAK ARTIKEL PROFIL TOKOH LAINNYA DI SINI





BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved