TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan instruksi kepada para kepala daerah mengenai aturan mudik Lebaran 2021.
Dalam instruksinya tersebut, Tito meminta kepala daerah memberikan sanksi tegas bagi para pelanggar mudik.
Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 untuk Pengandalian Penyebaran Covid-19.
Dalam instruksi itu para kepala daerah diminta memberikan sanksi pada semua warganya yang nekat mudik menjelang Idulfitri tahun ini.
Namun, larangan mudik ini tidak berlaku bagi pelaku perjalanan antarkota yang memiliki surat izin dari lurah atau kepala desa.
Pemerintah daerah juga diminta untuk menjatuhkan sanksi kepada pelaku perjalanan tak mengantongi dokumen yang disyaratkan tersebut.
Dalam instruksinya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga meminta para kepala daerah untuk menyampaikan aturan larangan mudik ini kepada warganya.
"Untuk melakukan sosialisasi peniadaan mudik Lebaran Hari Raya Idulfitri 1442 H/tahun 2021 kepada warga masyarakat perantau yang berada di wilayahnya," perintah Tito dalam poin keempat belas instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021 seperti dikutip, Selasa (20/4).
Tito juga memerintahkan pemda untuk mengarantina warga yang nekat mudik selama 5x24 jam.
Pelanggar aturan itu akan ditempatkan di lokasi karantina mandiri yang disediakan kepala desa atau lurah.
Biaya karantina ditanggung oleh para pelanggar hukum.
"Bidang perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya IdulFitri 1442 H/tahun 2021," ujar Tito dalam instruksinya.
Baca: Gelombang Pemudik yang Curi Start Dianggap Mengkhawatirkan & Mengancam Pertahanan Kesehatan
Baca: Menteri Agama Larang Mudik dan Takbir Keliling Lebaran 2021, Dahulukan yang Wajib bukan yang Sunnah
Tito juga mengingatkan agar kepala daerah mengeluarkan kebijakan tentang mudik sesuai dengan arahan pemerintah pusat sebagaimana tertuang dalam poin ke-15 Instruksi Mendagri.
"Bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan mengeluarkan kebijakan dalam memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus menghadapi bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 H/tahun 2021 dapat menindaklanjutinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan/pedoman yang telah dikeluarkan oleh kementerian/lembaga terkait dan satgas Covid-19," bunyi aturan tersebut.
Dalam instruksinya, Tito juga menegaskan tentang perpanjangan PPKM mikro kelima menjadi PPKM mikro keenam, yang dimulai pada 20 April 2021.
Pemberlakuan PPKM mikro akan diberlakukan hingga setidaknya sampai dengan 3 Mei 2021.
"Untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala," kata Tito
Masyarakat diminta patuh
Juru Bicara Pemerintah dalam Penanganan Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro, berharap masyarakat belajardari apa yang sudah terjadi selama ini.
Ia mengatakan, selama ini jumlah kasus Covid-19 baru di Tanah Air selalu naik tinggi setiap kali selesai libur panjang.