Juliari Batubara Didakwa KPK Terima Suap Rp32 Miliar Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

Eks Mensos Juliari Batubara didakwa menerima uang suap Rp 32.482.000.000 terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.


zoom-inlihat foto
menteri-sosial-juliari-p-batubara-mengenakan-rompi-oranye.jpg
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos.


Kelima, kepada Amin Raharjo sejumlah Rp150 juta.

Keenam, mengalir ke Rizky Maulana sebesar Rp175 juta.

Ketujuh, duit suap bansos juga mengalir ke Robin Saputra sebesar Rp200 juta.

Kedelapan, sebanyak Rp175 juta mengalir Iskanda Zulkarnaen.

Kesembilan mengalir ke Firmansyah sebesar Rp175 juta.

Baca: Diperiksa 3 Jam oleh KPK Terkait Fee Dana Korupsi Bansos, Cita Citata: Alhamdulillah Selesai Juga

Baca: Cita Citata Diperiksa KPK karena Terseret Korupsi Bansos Covid-19: Saya Tak Kenal Juliari Batubara

Kesepuluh, Mengalir juga ke Yoki sebesar Rp175 juta.

Kesebelas, uang fee itu mengalir ke Rosehan Ansyari atau Reihan sebesar Rp150 juta.

(TribunnewsWiki.com/RAK, Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca lengkap soal kasus korupsi bansos Covid-19 Juliari Batubara di sini

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "KPK Dakwa Juliari Batubara Disuap Rp 32 Miliar dari Pengusaha Proyek Bansos Covid-19" dan "Uang Suap Bansos Mengalir Ke-11 Orang, Termasuk Sekjen dan Dirjen Kemensos"





Penulis: Rakli Almughni
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved