Kelima, kepada Amin Raharjo sejumlah Rp150 juta.
Keenam, mengalir ke Rizky Maulana sebesar Rp175 juta.
Ketujuh, duit suap bansos juga mengalir ke Robin Saputra sebesar Rp200 juta.
Kedelapan, sebanyak Rp175 juta mengalir Iskanda Zulkarnaen.
Kesembilan mengalir ke Firmansyah sebesar Rp175 juta.
Baca: Diperiksa 3 Jam oleh KPK Terkait Fee Dana Korupsi Bansos, Cita Citata: Alhamdulillah Selesai Juga
Baca: Cita Citata Diperiksa KPK karena Terseret Korupsi Bansos Covid-19: Saya Tak Kenal Juliari Batubara
Kesepuluh, Mengalir juga ke Yoki sebesar Rp175 juta.
Kesebelas, uang fee itu mengalir ke Rosehan Ansyari atau Reihan sebesar Rp150 juta.
(TribunnewsWiki.com/RAK, Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Baca lengkap soal kasus korupsi bansos Covid-19 Juliari Batubara di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "KPK Dakwa Juliari Batubara Disuap Rp 32 Miliar dari Pengusaha Proyek Bansos Covid-19" dan "Uang Suap Bansos Mengalir Ke-11 Orang, Termasuk Sekjen dan Dirjen Kemensos"