TRIBUNNEWSWIKI.COM - Inilah 8 wilayah aglomerasi yang diperbolehkan untuk mudik lokal.
Pemerintah sudah menetapkan jika mudik lebaran tahun ini dilarang.
Namun tahukah anda?
Dalam masa pelarangan mudik ada beberapa wilayah yang masih diperbolehkan untuk mudik lokal.
Daerah yang diperbolehkan mudik lokal ini adalah wilayah aglomerasi yang sudah dikecualikan.
Sebagai informasi, wilayah aglomerasi merupakan daerah perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah.
Pengecualian ini berlaku untuk pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung.
hal ini berarti pada wilayah-wilayah yang dikecualikan ini masyarakat masih bisa bepergian.
Dengan kata lain diperbolehkan untuk mudik lokal.
Perlu diketahui ada 36 kota yang terbagi dalam delapan wilayah aglomerasi seperti dikutip dari Instagram @indonesiabaik.id, Rabu (21/4/2021).
Hal ini tertulis dalam Permenhub No PM 13 Tahun 2021.
Baca: Mendagri Perintahkan Kepala Daerah Beri Sanksi untuk Warganya yang Nekat Mudik
Baca: Nekat Colong Start Mudik Sebelum Tanggal 6 Mei, Siap-siap Dikarantina di Tempat Ini Selama 5 Hari
Inilah daftar delapan wilayah aglomerasi yang diperbolehkan utnuk mudik lokal:
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo
2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat
4. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
5. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros.
Jadi di luar delapan wilayah aglomerasi kelak larangan mudik tetap berlaku sepenuhnya.
Jadi bagi masyarakat yang tidak mempunyai surat perjalanan dan bepergian di luar delapan wilayah tersebut, pada waktu larangan mudik Lebaran 2021 akan diputar balik hingga diberlakukan tilang.
Sebelumnya telah diwartakan, pemerintah secara resmi melarang seluruh kegiatan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Terdapat sejumlah pembatasan termasuk melarang seluruh moda transportasi beroperasi selama periode tersebut.
Peraturan ini berlaku baik untuk transportasi umum maupun kendaraan pribadi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang masyarakat Indonesia untuk mudik lebaran 2021.
Langkah ini diambil untuk menekan angka penyebaran Covid-19 dan mengatasi pandemi.
Baca: Gelombang Pemudik yang Curi Start Dianggap Mengkhawatirkan & Mengancam Pertahanan Kesehatan
Baca: Menteri Agama Larang Mudik dan Takbir Keliling Lebaran 2021, Dahulukan yang Wajib bukan yang Sunnah
Dilansir Kompas.tv, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, menyebut saat ini angka penularan dan kematian Covid-19 masih tinggi, utamanya setelah libur panjang.
"Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021, sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," ujar Muhadjir, Jumat (26/3/2021).
Pelarangan mudik juga didukung dengan pemangkasan jatah cuti bersama lebaran.
"Cuti bersama idul fitri satu hari ada, tapi nggak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan," ucap Muhadjir.
Muhadjir mengatakan, Polri dan Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan aturan resmi menindaklanjuti larangan itu.
Seluruh kementerian dan lembaga pemerintah, kata Muhadjir, juga akan melakukan sosialisasi tentang larangan mudik lebaran itu.
"Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegiatan keagaman dalam rangka menyambut Ramadan akan diatur Kemenag, dan berkonsultasi dengan organisasi keagamanan," ujar Muhadjir.
Larangan mudik lebaran ini berjalan sesuai arahan Presiden Jokowi pada Selasa (23/3/2021).
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN/TNI-Polri karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat,” tegasnya.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Ka)
Baca selengkapnya tentang Mudik Lebaran 2021 di sini