Selundupkan Sabu 5 Kilogram, Mantan Anggota DPRD Palembang dan 5 Terdakwa Dijatuhi Hukuman Mati

Seorang mantan DPRD Palembang dan 5 rekannya divonis hukuman mati setelah terbukti menyelundupkan sabu seberat 5 kilogram.


zoom-inlihat foto
KOMPAScomAJI-YK-PUTRAKOMPAScomAJI-YK-PUTRAa.jpg
KOMPAS.com/AJI YK PUTRA
Sidang dengan agenda tuntutan terhadap mantan anggota DPRD kota Palembang yang terlibat penyelundupan sabu. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Doni dan empat rekannya dituntut JPU dengan hukuman mati,Kamis (4/3/2021).


Padahal sebagai anggota dewan, Doni semestinya menjadi contoh dan tokoh yang baik bagi masyarakat.

"Dan menurut kami tidak ada hal-hal yang meringankan bagi mereka," ujar.

Sidang ini akan dilanjutkan dua pekan kedepan dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari para terdakwa.

Terdakwa perempuan minta keringanan

Yati Surahman, satu-satunya terdakwa perempuan dalam kasus narkotika yang juga melibatkan Doni, mantan anggota DPRD Palembang, memohon dibebaskan dari hukuman mati.

Seperti diketahui, Doni bersama Yati Surahman, Mulyadi, Ahmad Najmi Ermawan dan Alamsyah, dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari Palembang karena terlibat atas kasus jaringan pengedar narkotika lintas provinsi.

Sedangkan Joko Zulkarnain, suami Yati Surahman yang turut diamankan bersama mereka, hingga kini masih buron setelah berhasil kabur saat menjalani perawatan di rumah sakit.

"Terdakwa Yati terlibat kasus ini karena terdesak kebutuhan ekonomi," ujar Supendi, kuasa hukum Doni dan kelima rekannya saat diwawancarai setelah persidangan beragendakan pembacaan pledoi yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (25/3/2021).

Dijelaskan Supendi, desakan ekonomi yang melanda Yati dikarenakan sakit yang diderita suamiya.

Tak dijelaskan secara pasti sakit yang dialami terdakwa Joko Zulkarnain.

Namun Supendi menjelaskan bahwa penyakit itu membuat Joko Zulkarnain tak bisa bekerja untuk mencari nafkah bagi keluarganya.

Baca: Seorang Pria Tewas Diterkam Ayam Milik Sendiri, Kakinya Sudah Dipasang Pisau untuk Sabung Ayam

Baca: Kulit Kamu Sensitif? Intip 4 Rekomendasi Sabun Mandi untuk Kulit Sensitif

"Karena itulah terdakwa Yati tergiur ikut terlibat dalam perkara ini. Karena suaminya sakit sehingga dia tergiur dengan upah yang dijanjikan dan keinginannya hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup," ujarnya.

Supendi berharap seluruh kliennya dalam perkara ini bisa terbebas dari jeratan hukuman mati.

Sebab menurutnya, vonis hukuman mati sangat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Jadi kami sangat menolak adanya hukuman mati dan sangat berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan permohonan yang kami ajukan. Kami meminta hukuman minimal setidaknya 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup," ujarnya.

Suami Yati Kabur

Diketahui, Joko Zulkarnain, suami terdakwa Yati Surahman yang juga terlibat dalam kasus ini, berhasil melarikan diri.

Joko yang merupakan tahanan Kejari Palembang, berhasil kabur saat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang, Sabtu (16/1/2021) lalu.

Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ari Kusuma saat dikonfirmasi menjelaskan, kronologi kaburnya Joko Zulkarnain terjadi saat tahanan di Rutan Pakjo itu menjalani perawatan di lantai 3 RS Bhayangkara M Hasan Palembang.

Dari hasil rekam medis yang dilakukan, Joko mengalami pembengkakan pada paru-paru.





Halaman
1234
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved