TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mantan anggota DPRD Palembang dan 5 terdakwa lain dijathui hukuman mati karena terbukti menyelundupkan sabu seberat 5 kilogram.
Mantan anggota DPRD Palembang tersebut adalah Doni Timur sementara 5 rekan lainnya adalah Alamsyah, Zulkarnain, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi dan Yati Suherman.
Vonis mati ini dijatuhkan pada 6 terdakwa pada Kamis (15/4/2021) di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan.
Hal ini disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang virtual.
Sebagai informasi, tuntutan vonis mati ini dilayangkan oleh jaksa penuntut umum kepada mantan anggota DPRD Palembang ini dan kelima temannya.
Kasus penyelundupan ini terbongkar saat Doni membawa 5 kilogram sabu pada Selasa (22/9/2020) berhasil ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Diketahui, sindikat ini sudah bergerak sejak lama untuk mengedarkan sabu ke wilayah Palembang dan Sumatera Selatan, seperti dikutip dari Kompas.com.
Perlu diketahui, putusan itu disampaikan majelis hakim dalam sidang virtual yang berlangsung
Majelis yang dipimpin hakim ketua Bongbongan Silaban menilai, terdakwa Doni sudah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kelima terdakwa yang lain juga divonis dengan amar putusan yang sama.
Baca: Nasib Artis Shinta Bachir, Tolak Lamaran Anggota DPRD hingga Kini Berjualan Nasi
Baca: Nasib Artis Shinta Bachir, Tolak Lamaran Anggota DPRD hingga Kini Berjualan Nasi
"Menjatuhkan hukuman mati untuk keenam terdakwa," kata hakim Bongbongan saat membacakan putusan, Kamis.
Hal yang memberatkan Doni dan kelima temannya ini yaitu perbuatan mereka tidak mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
Bahkan Doni masih menjadi anggota DPRD Kota Palembang aktif saat kejadian berlangsung.
"Para terdakwa merupakan sindikat jaringan internasional. Khusus untuk terdakwa Doni adalah tokoh masyarakat yang seharusnya menjadi contoh yang baik," kata hakim.
Ketua majelis hakim menutup persidangan setelah menajtuhkan putusan tersebut.
"Para terdakwa diberikan waktu satu pekan untuk menanggapi vonis ini," papar Bongbongan.
Sebelumnya sudah diberitakan, Eks Anggota DPRD Palembang dan Empat Rekannya Dituntut Hukuman Mati, 1 Orang Berhasil Kabur.
Dituntut hukuman mati, nyali mantan anggota DPRD Kota Palembang, Doni menciut.
Doni dan gerombolannya yang tertangkap menguasai sabu-sabu berjumlah besar pun mengakui perbuatannya.
Mereka mengaku menyesal dan minta hakim tidak memvonis sesuai tuntutan jaksa.