Bocah 7 Tahun di Lampung Dicabuli Seorang Kakek, Pelaku Mengaku Tak sengaja

Kakek berinisial AD (63) ditangkap polisi lantaran melakukan tindak asusila terhadap gadis cilik berusia 7 tahun di Bandar Lampung.


zoom-inlihat foto
kompascom-ericssenkompascom-ericssen.jpg
Kompas.com/ Ericssen
ilustrasi pencabulan


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kakek yang berinisial AD (63) ditangkap polisi lantaran melakukan tindak asusila terhadap gadis cilik berusia 7 tahun di Bandar Lampung.

AD seorang warga Rajabasa, Bandar Lampung ini membantah tudingan keluarga korban yang menyebut dirinya berbuat asusila.

Menurut AD, perbuatan asusila tersebut terjadi tanpa adanya faktor kesengajaan.

"Saya gak melakukan itu. Ya karena cuma spontan saja," kata AD di Mapolsek Kedaton, Kamis (15/4/202).

Berdasarkan versinya, saat itu korban bermain di dekat rumahnya.

Di dekat rumah pelaku tumbuh sejenis pohon belimbing wuluh.

Korban yang berniat mengambil buah belimbing tak mampu menggapai dahan ranting yang tinggi.

Karena itu, korban berupaya meminta pertolongan sang kakek agar bisa memanjat pohon tersebut.

"Dia (korban) minta pegangin badannya supaya bisa naik ke atas pohon," kata AD.

Baca: Bocah di Tangsel Dicabuli Ayah Tiri, Terungkap Usai Korban Cerita ke Bibi, Pelaku Dikeroyok Keluarga

ilustrasi pencabulan
ilustrasi pencabulan (Kompas.com/ Ericssen)

Baca: Ibu di Way Kanan Lihat Anak Tak Pakai Celana saat Bangun, Ternyata sang Putri Dicabuli Ayah Tiri

Pada saat memegang tubuh korban, lanjut AD, tanpa sengaja jari tangannya tersenggol ke arah alat vital korban.

"Cuma satu kali itu. Kalau dibilang ada anak (korban) lain, itu gak ada," kata AD.

AD (63), warga Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, mendekam di penjara karena diduga melakukan pencabulan.

Tindak asusila yang dilakukan kakek tiga cucu ini pertama kali terjadi pertengahan Maret 2021.

Pelaku kembali melakukan perbuatannya sebulan berikutnya, tepatnya pada tanggal 10 April.

"Perbuatan asusila dilakukan tersangka di rumahnya," kata Kapolsek Kedaton, Kompol Rony Tirtana, Kamis (15/4/2021).

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Rony, saat kejadian korban inisial SS (7) sedang bermain bersama temannya.

Baca: Suami Istri di Serang Paksa Anak Saksikan Hubungan Badan Mereka, Korban lalu Dicabuli hingga Hamil

Baca: Bocah 7 Tahun Mengaku Dicabuli Tetangga, Menurut setelah Diberi Uang Rp2.000 oleh Pelaku

Tak lama berselang pelaku memanggil korban, kemudian diajak ke rumah pelaku.

"Di sanalah (rumah pelaku) tindakan asusila itu terjadi," kata Rony.

AD ditangkap polisi atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Kapolsek Kedaton Kompol Rony Tirtana menyatakan, perbuatan asusila tersebut sudah dilakukan pelaku lebih dari satu kali.





Halaman
12
Penulis: Rakli Almughni
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved