TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bulan Ramadhan adalah bulan suci, dan pada bulan ini seluruh umat Islam di seluruh dunia menjalankan ibadah wajib puasa.
Tak hanya puasa saja, saat bulan Ramadhan umat Islam juga dianjurkan untuk melakukan beberapa amalan-amalan lainnya, mulai dari zikir, membaca Al-Quran, hingga bersedekah.
Namun tahukah Anda tentang hukum bersedekah saat masih mempunyai utang?
Simak penjelasan hukum bersedekah tapi masih punya utang di bawah ini.
Dalam kehidupan sehari-hari, sebagian manusia belum bisa melepaskan dirinya dari utang-piutang.
Utang bahkan bisa melekat pada diri manusia dalam jangka waktu yang cukup lama.
Namun demikian, ternyata tak sedikit dari orang yang punya utang ini membayar zakat atau juga bersedekah.
Bolehkah bersedekah jika masih mempunyai utang?
Mana yang lebih utama, bersedekah atau membayar utang?
Berikut jawaban dari Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Ir. H. M. Nadratuzzaman Hosen, MS, MEc, Ph.D:
Menurut pandangan para ulama fiqih mazhab Syafi’i, bersedekah ketika masih memiliki tanggungan utang adalah menyalahi kesunnahan, bahkan tindakan tersebut bisa menjadi haram ketika utang hanya bisa lunas dari harta tersebut atau utang tidak mungkin akan terlunasi dari harta yang lain, seandainya ia bersedekah dengan harta itu.
Baca: Jadwal Imsak, Buka Puasa, dan Waktu Salat Rabu 14 April 2021 di Jakarta, Bandung dan Kota Lain
Baca: Jadwal Imsak, Buka Puasa dan Waktu Salat Rabu 14 April 2021 di Pontianak, Banjarmasin dan Kota Lain
Dalam hal ini, Syekh Khatib asy-Syirbini menjelaskan: “Seseorang yang memiliki utang atau ia tidak punya utang namun berkewajiban menafkahi orang lain, maka disunnahkan baginya untuk tidak bersedekah sampai ia membayar tanggungan yang wajib baginya. Sebab bersedekah tanpa (disertai) membayar tanggungannya adalah menyalahi kesunnahan.
Aku berkata. 'Menurut pendapat ashah (yang kuat) haram menyedekahkan harta yang ia butuhkan untuk menafkahi orang yang wajib dinafkahinya, atau menyedekahkan harta yang ia butuhkan untuk menafkahi dirinya sendiri, sedangkan ia tidak tahan untuk menghadapi kondisi hidup yang mendesak itu, atau harta tersebut ia butuhkan untuk membayar utang yang tidak dapat diharapkan untuk dapat dilunasi (dari harta yang lainnya) seandainya ia bersedekah,” (Syekh Khatib Asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, juz 3, hal. 122).
Berbeda halnya ketika masih diharapkan lunasnya utang dari harta yang lain, maka boleh baginya untuk bersedekah, selama tagihan utangnya belum jatuh tempo pembayaran.
Beliau (Syekh Khatib asy-Syirbini) melanjutkan: “Diwajibkannya mendahulukan membayar utang, sebab membayar utang adalah hal yang wajib, maka harus didahulukan dari perkara yang sunnah.
Sedangkan jika utangnya bisa lunas dari harta yang lain, maka tidak masalah bersedekah dengan harta tersebut, kecuali ketika akan berakibat pada diakhirkannya pembayaran, sedangkan wajib baginya untuk membayar utang sesegera mungkin dengan adanya tagihan (dari orang yang memberi utang) atau hal lainnya, maka dalam keadaan demikian wajib baginya untuk segera melunasi utangnya dan haram untuk mensedekahkan harta yang akan digunakan untuk membayar utang. Pendapat ini seperti yang diungkapkan oleh Imam al-Adzra’i,” (Syekh Khatib Asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj, juz 3, hal. 122).
Namun menurut pandangan Imam al-Adzra’i, ketika harta yang disedekahkan tidak mungkin dialokasikan untuk pembayaran utang, misalnya ketika barang yang disedekahkan adalah hal-hal remeh yang tidak begitu signifikan untuk dijadikan sebagai komponen pembayaran utang yang menjadi tanggungannya, maka dalam hal ini bersedekah tetap dianjurkan.
Hal ini seperti yang dijelaskan dalam kitab Nihayah al-Muhtaj:“Keharaman ini tidaklah bersifat mutlak. Sebab tidak akan mungkin ada ulama’ yang berpandangan bahwa orang yang memiliki tanggungan, ketika ia bersedekah roti atau harta yang serupa, sekiranya ketika harta tersebut tetap maka ia tidak akan menyerahkan harta tersebut untuk pembayaran utangnya (karena terlalu sedikit), (tidak ada ulama yang berpandangan) bahwa menyedekahkan roti tersebut tidak disunnahkan.
Baca: Simak Tips Jaga Tubuh Tetap Bugar selama Puasa Ramadan, Jangan Konsumsi Makanan Ini
Baca: Amalan yang Bisa Dilakukan di Rumah Saat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan
Karena yang dimaksud (tidak sunnahnya bersedekah ketika mempunyai utang) adalah menyegerakan untuk terbebas dari tanggungan lebih baik daripada melakukan kesunnahan dalam skala umum” (Syekh Syamsuddin ar-Ramli, Nihayah al-Muhtaj, Juz 6, hal. 174).
Maka dengan demikian dapat disimpulkan bahwa membayar utang adalah hal yang lebih didahulukan daripada bersedekah.