TRIBUNNEWSWIKI.COM - Pemerintah resmi melarang masyarakat Indonesia untuk melakukan mudik pada Lebaran 2021.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Dalam aturan tersebut, larangan mudik tersebut diberlakukan mulai 6-17 Mei 2021.
Keputusan ini dilakukan oleh pemerintah demi mencegah meluasnya penularan Covid-19.
Larangan ini juga berlaku untuk moda transportasi darat, laut hingga udara.
Sementara, aparat kepolisian juga ikut berupaya dalam mengantisipasi adanya masyarakat yang masih nekat mudik lebaran 2021.
Seperti adanya pemudik yang mencoba mudik melalui jalur tikus maupun menggunakan travel gelap.
Baca: Bos Sriwijaya Air Angkat Bicara Soal Larangan Mudik Lebaran 2021
Baca: Inilah 5 Daftar Orang yang Dapat Izin Mudik Lebaran 2021, Punya Syarat Print Out Surat Izin Tertulis
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyatakan, pihaknya akan menindak tegas bagi warga yang mencoba mudik melalui jalur-jalur tikus.
"Kami akan menindak tegas, kemana pun jalur-jalur tikus yang coba dimasuki akan kita tindak tegas," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/4/2021).
Yusri juga menyampaikan, Polri telah mengantisipasi adanya jasa travel gelap yang masih beroperasi dan membawa penumpang untuk pulang kampung.
"Kita mengacu pada tahun lalu, truk sama travel gelap. Sekali lagi saya tegaskan sebaiknya jangan."
"Ini harus dipahami betul untuk para orang yang mencoba berspekulasi menggunakan truk dan travel gelap," jelas dia.
Namun, Yusri tidak menjelaskan sanksi bagi masyarakat yang melanggar larangan mudik tersebut.
Dia meminta masyarakat agar memahami terkait pelarangan mudik lebaran kali ini.
"Saya pertegas aja di sini, tujuannya dilaksanakan kegiatan larangan mudik, ini sebagai upaya memutus mata rantai Covid."
"Jadi diharapkan sebagai sosialisasi kepada masyarakat yang menggunakan kendaraan yang sifatnya kedinasan untuk sebaiknya tidak usah," ungkap dia.
Baca: Mudik Lebaran Resmi Dilarang, Berikut Kendaraan yang Boleh Beroperasi pada 6—17 Mei 2021
Baca: Ini Rincian Surat Edaran Larangan Mudik Lebaran, Ketentuan dan Penindakannya
Sanksi Pemudik Nakal
Sementara itu, Polda Metro Jaya juga siap menindak para warga yang nekat mudik meski sudah dilarang oleh pemerintah.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengaku akan memberikan sanksi tegas.
Seperti warga yang mudik menggunakan kendaraan pribadi, akan diputarbalikkan oleh jajarannya.
Sanksi khusus juga menanti travel gelap yang kedapatan mengangkut warga yang nekat mudik.
Begitu pula bagi kendaraan barang yang nantinya kedapatan membawa penumpang.
"Kecuali untuk pelanggaran-pelanggaran yang memang ada pasalnya pelanggaran lalin."
"Sebagai contoh misalnya travel gelap itu kan ada pelanggarannya, kemudian truk digunakan untuk mengangkut orang, nah itu kan ada pasal pelanggarannya," jelas dia.
"Nah pasal-pasal seperti itu tentu kita tindak, tetapi kalau hanya masalah orang mudik dan sebagainya itu hanya kita putar balik," imbuh Sambodo.
Sambodo juga mengatakan, warga yang pada akhirnya mudik sebelum tanggal pelarangan mudik diberlakukan yaitu tanggal 6 Mei 2021 diminta untuk menaati aturan yang berlaku.
Aturan itu, kata dia, sudah tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19.
Para pelaku perjalanan harus melakukan tes terlebih dahulu.
"Artinya perjalanan itu harus tetap mengikuti aturan-aturan yang sudah berlaku, seperti pembelian tiket harus ada swab antigen, PCR, GeNose, dan sebagainya," kata Sambodo.
"Semua (kendaraan), karena kan aturannya yang dibolehkan perjalanan non-mudik itu kan perjalanan dinas."
"Kemudian yang kedua apabila ada yang sakit atau pengantar yang meninggal dunia, atau ibu hamil yang ingin melahirkan, di luar itu tidak diperbolehkan," tandasnya.
Baca berita lainnya terkait Mudik Lebaran 2021 di sini
Baca: Larangan Mudik Lebaran, Kendaraan Bandel Diputar Balik, Travel Gelap Ditilang, Ini yang Diizinkan
Baca: ASN Nekat Lakukan Mudik Lebaran, Siap-siap Turun Pangkat hingga Dipecat Tidak Hormat
(Tribunnewswiki.com/Septiarani,Tribunnews.com/Maliana/Igman/Vincentius)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Larangan Mudik 6-17 Mei 2021, Polisi Beberkan Sanksi Travel Gelap dan Pemudik Lewat Jalur Tikus